SUARA BANUA NEWS-BANJARMASIN – DINAS Perhubungan Kota Banjarmasin
akhirnya mulai mengakifkan Ruang Kontrol Lalu Lintas atau CC Room
Center untuk memantau kondisi arus lalu lintas disejumlah
perempatan dan pertigaan lampu merah yang ada disejumlah titik di
Kota Banjarmasin.
Perempatan dan pertigaan lampu merah yang masuk dalam pemantauan
CC Room Center antara lain, Simpang 4 lampu merah Jl Pangeran
Antasari, Simpang 4 besar Kantor Pos dan Mentari, Simpang Mahaji,
Simpang Kamboja, Simpang 3 Tower, dan simpang 3 A Yani kilometer 6
Banjarmasin.
Ruang Kontrol Lalu Lintas yang sudah beroperasional selama 5 bulan
ini sendiri juga dilengkapi dengan microphone atau announcer untuk
memberikan panduan serta pemberitahuan kondisi lalu lintas kepada
masyarakat Kota Banjarmasin selaku pengguna jalan.
Selain sebagai media pengawasan, Ruang Kontrol ini juga berfungsi
untuk mengetahui jumlah pelanggaran yang terjadi di perempatan.
Awal mulanya keberadaan ruang kontrol yang menelan dana kurang
lebih 190 Juta rupiah dari anggaran APBD tahun 2018 ini sendiri
atas dasar MOU antara Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin,
dan sempat diusulkan kekementrian selama 4 tahun. dan karena tidak
ada respon dan kejelasan akhirnya di tahun 2018 Dinas Perhubungan
memasukkan program tersebut ke APBD tahun 2018, yang mana saat itu
dibarengi dengan adanya permintaan tempat pemasangan CCTV
disejumlah titik perempatan yang menjadi sentral lalu Lintas di
Kota Banjarmasin.
Kasi Management dan Rekayasa Lalu Lintas Febpry Ghara Utama, S.
Si.T mengungkapkan, keberadaan ruang kontrol tersebut sangat
membantu kerja mereka khususnya di bidang management dan rekayasa
lalu lintas di Kota Banjarmasin.
” Dengan sistem yang sudah dijalankan ini, mulai terlihat
peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal etika berlalu lintas ”
tutupnya.(BS)