SUARA BANUA NEWS-BANJARMASIN, DINAS Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota Banjarmasin siap memberikan denda 200% persen bagi masyarakat maupun badan usaha yang ketahuan tidak mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB)nya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinasnya yaitu Muyanta saat ditemui dikantornya senin (14/1) kemarin.
Muryanta menjelaskan pembebanan denda tersebut tidak lain bertujuan agar masyaraka ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan pembangunan di wilayah pemerintah Kota Banjarmasin bisa tertib administratif.
Ditambahkannya penjatuhan denda tersebut tidak serta merta 200% melainkan melalui beberapa tahapan seperti denda 50% apabila mengurus IMB saat membangun, atau 100% apabila baru mengurus IMB setelah selesai membangun.
” Proses pengurusan IMB sebenarnya tidak sulit dan lama apabila syarat syarat dan ketentuan administratif sudah seluruhnya terpenuhi, dan sayapun selalu menandatangi berkas setiap perijinan yang ada dimeja saya ” jelasnya.
Mantan Kadis Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin tersebut juga membeberkan, tarif pengurusan IMB sendiri sebenarnya juga tidak mahal hanya Rp.15000 permeternya untuk ruko dan tempat usaha Rp.30.000,- permeternya, terkait kebijakan sanksi ini sendiripun bertujuan untuk agar masyarakat atau pengusaha yang berniat untuk mendirikan bangunan terlebih dahulu tertif administratif sebelum memulai kegiatannya.
” Jadi stigma mengurus perijinan IMB itu mahal sebenarnya tidak benar karena sifatnya relatif karena tergantung luas lahan yang dipakai atau dengan kata lain tidak disama ratakan ” tandasnya.
Untuk diketahui Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG)
Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).(BS)