SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA – DINAS Perikanan Kabupaten Banjar masih melarang aktifitas masyarakat yang melakukan penangkapan anak ikan secara massal, karena selain bisa menghabiskan populasi ikan, kegiatan tersebut juga bertentangan
dengan perda no 7 2005 tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

PENANGKAPAN  anak ikan secara massal sepertinya memang sudah menjadi budaya dan kegiatan rutin masyarakat kabupaten Banjar setiap musim penghujan tiba.


Kegiatan penangkapan anak ikan secara massal tersebut tidak lain adalah kegiatan musiman masyarakat dimana saat mereka belum bisa menggarap lahan pertanian mereka dikarenakan debit air yang masih terlalu dalam akibat intensitas curah hujan yang tinggi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar M Reza Dauly mengungkapkan, Aktivitas tersebut masih kami larang dan sangat kami tidak anjurkan, karena selain bertentangan dengan perda aktifitas tersebut juga ada sanksinya.

” Kami tidak serta merta langsung melakukan penindakan, walaupun tenaga penyuluh kami terbatas tapi tetap kami melakukan pembinaan terhadap masyarakat ” terangnya.

Dauly membeberkan dalam perda no 7 tahun 2005 tersebut jelas sanksinya yaitu kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp.25.000.000,- bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

” Mengingat sanksi yang cukup berat tersebut, maka dari itulah kami sangat tidak menganjurkan aktifitas penangkapan anak ikan secara massal ” tandasnya.(BS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here