SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA- AKSI Lanjutan penyampaian Aspirasi yang dilakukan kontraktor lokal di Martapura, terus berlanjut. Setelah mendatangi kantor PUPR dan rumah dinas bupati Banjar. Kamis kemarin giliran perwakilan rakyat kabupaten Banjar yang terhormat mereka kirimi surat.
SURAT YANG berisi meminta audensi itu, mengikrarkan bahwa gerakan mereka untuk memperoleh hak yang sama dengan kontraktor luar terus berlanjut. Sekaligus mempertegas bahwa janji untuk mendatangi dewan akan segera ditunaikan mereka.
” Janji untuk mendatangi wakil rakyat itu, bukan gertak sambal. Kami benar benar akan tunaikan itu, Dan ini komitmen kami bersama, ” tegas H.Taufik Rahman.
Ditambahkannya, aksi ini sendiri mereka lakukan, buntut dari buah jawaban bupati Banjar, yang “Acuh – Tak Acuh ” atas keinginan para kontraktor lokal yang meminta diberdayakan, sekaligus pembinaan.
Kalau jawaban bupati seperti itu, kami selaku warga kabupaten Banjar, harus kemana lagi menyampaikan aspirasi?
Yang kita tahu bupati adalah kepala daerah, yang harus mengakomudir keinginan dan hak semua warganya. Salah satunya keinginan para kontraktor lokal ini. Selain hak hak warga lainya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya dalam hal ini kontraktor lokal, juga punya hak datang ke dewan dan menyampaikan aspirasi. Sebagaimana juga anggota dewan memiliki hak angket kepada pemerintah.
Yaitu, hak para anggota dewan untuk melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang terindikasi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika sikap bupati seperti ini, tidak salah kemarin – kemarin itu para anggota dewan sempat menggulirkan wacana hak angket,” ujar H.Taufik Rahman yang di amini para kontraktor lokal lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, sangat merespon dan menghargai perjuangan para kontraktor lokal untuk menyampaikan aspirasinya.
Selaku wakil rakyat, dirinya akan berupaya untuk memfasilitasi agar ada titik temu dan jalan keluarnya. Sehingga bisa memberikan suasana kondusif di daerah Kabupaten Banjar, terutama kondusifitas dalam usaha jasa konstruksi, ujar wakil rakyat dari partai Demokrat ini.
Menurutnya lagi, secara yuridis pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap pembinaan jasa konstruksi. Hal ini secara eksplisit telah diatur melalui UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bahwa bupati sebagai pelaksana pembinaan jasa konstruksi di tingkat kabupaten.
” Nanti sama-sama kita pelajari pasal 76 UU No tahun 2017 itu,” ujar Saidah Fahmi.
Menurutnya, pembinaan yang dimaksud adalah pelaksanaan jasa konstruksi di tingkat daerah harus punya dampak terhadap daerah bukan sekedar keberadaan barang atau jasa yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah.
Lebih jauh dari itu, pemerintah daerah juga mampu memberikan kesempatan kepada dunia usaha khususnya usaha jasa konstruksi di tingkat daerah untuk bisa terlibat di dalamnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah jangan lari dari tanggung jawab tersebut, mengingat kawan-kawan pengusaha konstruksi adalah entitas yang ada di kabupaten Banjar yang harus kita bina dan lindungi agar eksistensi mereka bisa kita tingkatkan lagi bukan sekedar mampu berkompetisi di tingkat kabupaten.
Oleh karenanya, pemerintah daerah mesti memberikan kesempatan yang besar kepada para pengusaha jasa konstruksi lokal untuk bisa terlibat dalam proses pembangunan yang ada daerah, tapi tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tandasnya Saidan Fahmi.(MJI/RAH)