SUARA BANUA NEWS – OPINI – PEMILU Serentak 2019 yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tercatat pemilu yang rumit dalam sejarah pemilu di Indonnesia.

SEJARAH Pemilu serentak sendiri berawal dari putusan MK yang mengabulkan gugatan Uji Materi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak mengenai Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pilpres?


Sebenarnya gagasan menyatukan Undang-Undang Pemilu ke dalam satu undang-undang sudah lama tercetus. lama, Namun, tulis Nimatul Huda dalam Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia (2017), saat itu gagasan tersebut dianggap belum mendesak.

Setelah hampir satu dekade, terbitlah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang pemilu serentak. Putusan ini pada pokoknya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres adalah inkonstitusional?

Pemilu serentak semula dianggap lebih efisien, baik dari sisi waktu juga anggaran dana. Menurut MK, sebagaimana dilaporkan Kompas.com (23/01/2014), dengan pemilu serentak, uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil sumber daya alam serta sumber daya ekonomi, dapat lebih dihemat dalam pembiayaannya.

Masih menurut MK, pemilu serentak dapat pula mengurangi pemborosan waktu dan menekan konflik atau gesekan horizontal di masyarakat pada masa-masa pemilu.

Selain itu, pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien.

Pemilu serentak juga di yakini akan membuat proses pesta demokrasi menjadi lebih bersih dari kepentingan-kepentingan tertentu terkait lobi-lobi atau negosiasi politik yang dilakukan oleh partai-partai politik sebelum menentukan pasangan capres-cawapres yang bakal diusung.

Pada Pemilu 2014, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada 2013 menganggarkan Rp16 triliun yang tercatat dalam APBN 2014. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran Pemilu 2009 yang menelan dana sekitar Rp8,5 triliun. .

Dalam Pemilu Serentak 2019, Pemerintah menganggarkan Rp24,8 triliun, yang meliputi Pilpres dan Pileg dan DPD-RI.

Dalam pemilu serentak ini juga banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sakit dan meninggal dunia yang diduga akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya demi untuk demokrasi.

Muaranya ini tentu berkaitan dengan besamya skalanya yang diemban petugas KPPS dalam semua proses pemungutan suara yang dilaksanakan hanya dalam waktu satu hari, hingga menimbulkan kritikan berbagai lembaga kemanusiaan.

Misalkan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai bahwa beban dan tanggung jawab yang begitu besar tidak seimbang dengan hak yang diberikan.

Dimana insentif yang diterima oleh petugas KPPS sangatlah minim, tidak terdapat jaminan asuransi kesehatan atau kematian. Padahal beban tugas yang diberikan cenderung sangat “tidak manusiawi”.

Lantas kenapa, dampak terburuk yang bakal terjadi tidak pernah terpikirkan, sebagaimana yang terjadi sekarang ini?

Dengan pengalaman ini, haruskah Pemilu Serentak dhentikan?

Kita memang tidak perlu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk segera menghentikan pemilu serentak periode selanjutnya.

Yang terpenting adalah melakukan evaluasi menyeluruh mengenai proses pelaksanaan pemilu serentak ini. Sebenarnya dimana titik kelemahannya ?

Dan selanjutnya bagaimana caranya agar proses penyelenggaraan pemilu kedepannya bisa lebih sederhana dan termurah.

Untuk mendukung itu, mungkin sudah saatnya dibuatkan Undang-Undang dalam pembatasan jumlah atau syarat tertentu bagi partai politik untuk bisa ikut bertarung pada pemilu selanjutnya.

Karena pada dasarnya demokrasi yang baik itu tidak selamanya akan identik dengan banyaknya partai politik (multi partai). Tetapi yang lebih utama adalah bagaimana partai politik yang ada dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.

Banyaknya partai politik peserta pemilu, juga berdampak terhadap lambatnya proses pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk itu salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan cara menerapkan sistem proporsional daftar tertutup.

Pemilih hanya akan memilih partai politik, tanpa nama-nama calon legislatifnya.

Dengan sistem ini otomatis ukuran surat suara akan lebih kecil hingga 10 kali dan proses penghitungannya pun akan lebih cepat.

Diharapkan sistem ini dapat mengantisipasi money politik yang dilakukan perorangan. Termasuk akan tumbuhkuatnya kepedulian pemilih terhadap partai politik.

Seperti diketahui dalam setiap pemilu sebelumnya, pemilih memilih wakilnya di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berdasarkan atas partainya tetapi berdasarkan atas calegnya.

Perihal ini tidak bisa dijadikan asumsi bahwa kemudian caleg yang terpilih sesuai dengan nama dan nomor urutnya akan lebih baik dari sistem proporsional tertutup?

Penulis. Ilham Akbar
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang.