SUARA BANUA NEWS-BATOLA-PENYESALAN mendalam memenuhi hati Maklufi, seusai tragedi berdarah yang menewaskan Supian di Handil Haji Ramli, Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir Muara, Selasa (09/07/2019).

Maklufi alias Ufi (38) merupakan petani yang sehari-hari menggarap lahan di Handil Haji Ramli. Guna menambah penghasilan untuk menghidupi satu istri dan tiga anaknya, Ufi juga bekerja serabutan.


SELAIN menyambut pekerjaan apapun, Ufi juga menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir Serapat Baru 1.

Beberapa hari sebelum percekcokan dengan Supian, Ufi disuruh salah seorang Kepala Urusan (Kaur) desa setempat untuk membagikan kartu BPJS kepada beberapa warga di RT 04. Ufi berpikir itu hanya tugas biasa, sama seperti ketika ditugasi mendata pemilih Pemilu.

Ternyata pembagian kartu BPJS itu yang kemudian membuat Supian meradang. Sebagai Ketua RT 04, korban merasa telah dilangkahi.

“Saya tidak memiliki firasat apapun, ketika Supian singgah ke lahan saya bekerja, sampai akhirnya peristiwa itu terjadi,” ungkap Maklufi ketika ditemui di Ruang Reskrim Polres Barito Kuala, Kamis (11/07/2019).

Setelah sempat beradu mulut, korban berusaha memukul Ufi. Namun Ufi yang berdomisi di RT 05 Desa Anjir Serapat Baru 1 itu masih berhasil menghindar.

Lantas Supian mengambil tabung gas 3 kilogram yang tergantung di sepeda motornya. Serangan terakhir mengenai punggung dan langsung menjatuhkan Ufi.

Tidak dinyana Ufi jatuh ke dekat parang yang sebelumnya digunakan memotong rumput di sawah. Dengan refleks pelaku mengambil parang dan ditebaskan ke tubuh korban.

“Saya masih dalam keadaan sadar, karena hanya ingin berusaha membela diri. Namun saya menyesali kejadian berikutnya,” sesal Maklufi.

Akibat tebasan parang itu, Supian mengalami luka di bagian bawah leher kanan, pinggang kiri dan kanan, serta pergelangan kaki kanan. Luka parah itu membuat korban tewas di tempat.

Setelah mengetahui korban tewas, Ufi bergegas menaiki sepeda motornya untuk pulang ke rumah, sembari membawa parang yang masih berlumuran darah.

“ Saya tak sempat masuk rumah, karena di halaman bertemu bapak saya. Kemudian saya mengatakan telah menimpas orang dan menyerahkan parang itu kepada bapak,” jelas Maklufi.

Ditambahkannya, kemudian istrinya keluar. Selain langsung berpamitan, Maklufi juga meminta uang untuk membeli bensin karena harus segera menuju Polsek Anjir Muara.

Kemudian dalam perjalanan, Maklufi menyinggahi dua orang temannya. “Saya meminta mereka mendatangi tempat kejadian untuk melihat kondisi korban,” tambah Maklufi.

Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Yuliyanto, mengapresiasi keberanian korban untuk langsung menyerahkan diri.

“Pelaku mengaku khilaf telah melakukan tindakan tersebut, sehingga langsung menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” papar Edi.

Namun akibat kekhilafan tersebut, Ufi dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(ahim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here