SUARA BANUA NEWS-Batola, Layanan ranjang sang istri, sepertinya tak cukup memuaskan nafsu bilogis MM (26), warga Kecamatan Bakumpai, Batola.

MENYALURKAN aspirasi bawah perutnya yang sudah kandung di ubun-ubun, pekerja swasta ini mencoba menjadikan adik iparnya, Bunga (16) –(bukan nama sebenranya, Red,) sebagai sasaran.


Beruntung, korban yang masih berstatus pelajar, berhasil lolos dari tindakan asusila itu.

Dalam konferensi pers di Aula Polres Batola, Selasa (30/7/2019), pelaku bersama puluhan pelaku tindak kejahatan lainnya, diperlihatkan kepada awak media.

KBO Satreskrim Polres Batola, Ipda Ma’rum, saat mendampingi Kapolres AKBP Mugi Sekar Jaya, menjelaskan, peristiwa percobaan rudapaksa itu terjadi 6 Juli lalu sekitar pukul 03:00 Wita.

Korban yang saat tengah lelap, tiba-tiba mendengar seperti ada orang datang di depan rumah. Mengira yang datang orangtuanya setelah mencari ikan di Sungai Barito, korban membukakan pintu tanpa lebih dulu melihat siapa yang datang.

Tak lama kembali ke tempat tidur, korban terkejut saat tubuhnya tiba-tiba ditindihi. Untuk menakuti korban, pelaku mengancam dengan parang.

Di bawah ancaman parang sepanjang 87 cm, korban meminta pelaku jangan meneruskan niatnya. Tetapi dijawab pelaku tidak apa-apa dan hanya sebentar saja.

Korban berontak, sehingga tangan pelaku yang membekap mulut, terlepas. Kesempatan itu dimanfaatkan korban berteriak meminta tolong.

Karena ketakutan, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan dengan parang tertinggal. Oleh korban, peristiwa itu dilaporkan ke pamannya yang rumah masih bersebelahan.

Aparat Polsek Bakumpai yang mendapat laporan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, langsung mengamankan pelaku.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Ma’rum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No: 35/2014 Jo pasal 53 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No: 35/2014.

“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara, dan paling tinggi 15 tahun penjara,” jelas Ma’rum.***

penulis : ahim
foto : ahim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here