SUARABANUANEWS – BANJARMASIN, PARA pedagang Pasar Malabar dan Pasar Lima Banjarmasin dihimbau untuk segera melunasi tunggakan retribusi pasar mereka sebelum pemko Banjarmasin Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penertiban hingga penyegelan los para pedagang.
Berdasarkan data Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin terungkap fakta bahwa sebagian besar pedagang yang ada di Los Pasar Lima dan Pasar Malabar Banjarmasin ternyata masih menunggak pembayaran retribusi hingga tahunan lamanya.
Ichrom M Tezar selaku Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, menjelaskan, tidak adanya petugas penagih, dan enggan datang ke dinas membayar menjadi dalih mereka untuk tidak memenuhi apa yang sudah menjadi kewajiban mereka.
” Dari data kami para pedagang Pasar Malabar dan Pasar Lima Banjarmasin yang lebih banyak menunggak dan nilainya hingga puluhan juta rupiah saat ini ” terang Tezar.
Lebih lanjut Tezar juga membeberkan bahwa Dinas juga sebenarnya sudah menyiapkan 2 unit mobil Retribusi keliling untuk melayani para pedagang untuk memenuhi kewajibannya. 2 unit mobil retribusi keliling tersebut juga sudah diatur jadwal operasional mereka di sejumlah pasar yang dibawah pengelolaan Pemko Banjarmasin.
” Upaya jemput bolapun sudah kami lakukan jadi menurut kami jangan ada alasan lagi lah untuk tidak membayar ” himbaunya.
Tezar kembali mengungkapkan, langkah persuasif pun sudah mereka lakukan mulai dari pemberitahuan secara lisan, dan surat peringatan. Tidak hanya itu Pemko Banjarmasin juga masih memberikan solusi dengan sistem cicilan untuk 6 bulan berjalan, dengan terlebih dahulu membayar tunggakan ditahun awalnya.
Pungutan Retribusi Pasar tersebut juga sudah sesuai dengan Perwali no 49 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelayanan retribusi pasar.
” Kami berharap melalui berbagai upaya persuasif yang sudah kami lakukan tersebut para pedagang bisa sadar akan kewajibannya, jangan sampai kami akhirnya melakukan tindakan tegas seperti pengiriman surat paksa hingga langkah tegas akhir yaitu penyegelan ” tandasnya.(BS)