SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Tim penyidik Tndak Pidana Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Selatan, menyebut untuk sementara tidak ada unsur pidana dalam Keterlambatan pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) haji plus melalui biro perjalanan haji PT Travelindo. Hal tersebut disampaikan tim penyidik AKBP Suyitno.
PEMBERANGKATAN jemaah ada 2 kali penerbangan, Banjarmasin dan Jakarta, yaitu pagi jam 09.10 dan siang jam 11. Dan pukul 16 dari Jakarta ke Jeddah. Itu dari pembokingan terhadap tiket tersebut.
AKBP.Suyitno
” Insya Allah 55 jemaah bisa diberangkatkan. Dengan demikian kalau itu bisa di berangkatkan, yang lainnya otomatis tidak terjadi,” ungkap AKBP Suyitno.
Disinggung soal visa AKBP Suyitno, mengatakan bahwa visa yang digunakan adalah visa proda dan langsung dikeluarkan kerajaan Arab Saudi melalui kedutaannya.
” Yang handle visa ini PT.Kanomas dan visa sudah keluar,” jelasnya.
Sementara terkait penambahan biaya oleh jemaah, bahwa pihaknya tidak menangananinya. Itu urusan pihak managemen travel dan jemaah.
Kepada jemaah pihak kepolisian menghimbau, hati hati dalam memilih travel. Lebih selektif, lihat kredibilitas dan sebagainya, tandasnya.***
penulis : sasi raihan
foto : sasi raihan/ net