SUARA BANUA NEWS -Martapura, Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan maupun anak didik Martapura mendapat remisi HUT RI ke 74, empar orang diantaranya langsung bebas.
PENYERAHAN remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman, kepada lima Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (17/8/2019).
Bupati Banjar bersama pejabat daerah lainnya disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura Muhammad Latif Safiudin bersama istri dengan mengenakan pakaian adat diiringi tarian
Ampar-Ampar Pisang oleh Andikpas LPKA Kelas I Martapura.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly, yang dibacakan Bupati Banjar, mengatakan bahwa tema peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju”.
Dan berkaitan dengan kondisi bangsa saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045,.
Menurut Bupati Banjar H. Khalilurrahman, Remisi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,
Ia juga berharap melalui remisi tersebut seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.
“Remisi yang diberikan hari ini beragam ada yang langsung bebas dan ada yang mendapatkan pengurangan, dan kita berharap warga binaan usai dari LP ini, terjun kemasyarakat dapat menjadi seorang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ucapnya.
Kepala LPKA Kelas I Martapura Muhammad Latif Safiudin, mengatakan pemberian remisi merupakan ‘reward’ dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Remisi merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018, tambahnya.***
penulis : muji setiawan
sumber & foto : media center kominfo kab banjar.


















