SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, kembali memusnahkan barang bukti narkoba dalam operasi yang digelar selama 1 bulan 15 hari.

DALAM operasi tersebut di sita sebanyak 13.295,5 butir Ineks dan 39 gram ganja serta 5,5 Kilogram sabu dengan 64 orang tersangkanya

” Ini merupakan hasil operasi selama satu bulan setengah. Polisi berkomitmen, memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapoda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Yazid Fanani.


Disebutkan Kapolda, dari sejumlah barang bukti narkoba itu pihaknya telah menetapkan 64 tersangka dari 40 kasus.

Pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat, media dalam rangka bersama sama ho)menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

” Ketika kebutuhan masih ada, maka para sindikat selalu mengihtiarkan atau mencarikan barang tersebut selalu tersedia,” jelas Yazid Fanani.

Sementara itu gubernur Kalimantan Selatan H.Syahbirin Noor, mengatakan bahwa kita semua tidak hentinya bergerak memerangi peredaran penyalahgunaan narkoba, termasuk memberengus para pelakunya.

Memberantas penyalahgunaan narkoba ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, namun tanggung jawab kita semua,.

” Hari ini kita terus bergerak menemukan, mencari, hancurkan dan bumihanguskan yang namanya penyalahgunaan narkoba, kalau tidak , maka akan terus menghantui,” kata gubernur.

Dalam acara pemusnahan barang bukti ini hadir juga Danrem 101/Antasari, Kol. Inf. Muhammad Syech Ismed dan sejumlah pejabat daerah lainnya***

sasi fauzi sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here