SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana umum terkait kasus dugaan penyerobotan dan serta pemalsuan surat tanah milik boss Hotel Banjarmasin International (HBI), dengan terdakwa Sapri (76) warga Banjarbaru tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda mendengarkan saksi , Kamis (26/9) waktu lalu.

Kakek berusia uzur ini, bakal akan mendapat sanksi hukuman berat lantaran diduga telah melakukan penyerobotan dan serta memalsukan surat tanah yang ternyata milik boss Hotel Banjarmasin Internasional, Charles Gemma, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani km 17.700 Banjarbaru.


Adapun dalam persidangan yang dipimpin Mochamad Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH MH dan turut di hadiri Jaksa Penuntut Umum Ariffin SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, saksi korban atau pemilik tanah dalam keterangannya mengatakan bahwa dilokasi tanah tersebut ia beli dari seseorang disekitar tahun 1983.

Dijelaskannya, ia beli tanah yang diperkirakan hampir seluas 2 hektaran tersebut sudah bersertifikat.

” Saya beli tanah yang berlokasi di Jalan A Yani km. 17.700, Kabupaten Banjar tersebut dari seseorang sekitar tahun 1983 silam, dan sdh bersertifikat,” katanya.

Saksi Ery dalam keteranganya, bahwa ia diminta pemilik tanah untuk mengurus surat-menyurat dari tanah yang dibeli tersebut dan kebetulan pemilik adalah bossnya sendiri.

Ia juga menjelaskan, bahwa ditanah tersebut selain atas nama bossnya, juga telah dipasangkan papan nama atas nama terdakwa.

Selain nama boss, juga ditaruhkan juga nama terdakwa yang jaraknya berdekatan dan tulisannya melindungi nama bossnya,” jelasnya.

Ery juga menjelaskan, bahwa terdakwa yang ditemani beberapa orang memang ada menemuinya dan membawa surat segel (sesuai surat yang dijadikan bukti dalam persidangan).

Adapun, tambahnya, terdakwa memohon agar meminta ganti rugi sekedarnya saja.

Namun, oleh saksi ditolak dengan alasan surat yang dibawa terdakwa diduga palsu.

“Terdakwa barsama beberapa orang temannya menemuinya, dengan membawa surat segel yang katanya sama letaknya tanah dengan boss, dan agar diberikan ganti rugi sekedarnya, dan Saya tolak karena surat yang dibawa tersebut diduga palsu, ” katanya.

Iapun melaporkan masalah ini kepihak kepolisian atau Polda Kalsel.

“Merasa adanya ketidak beresan dengan surat terdakwa Kami melaporkan masalah ini ke Polda Kalsel agar diproses sesuai hukum, ” katanya.

Sementara usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa, Syamsul Bahri SH dan rekan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya tersebut diduga tidak bisa membaca dan menulis atau buta aksara. Dan kuat dugaan terdakwa hanya dimanfaatkan oleh seseorang agar memperoleh keuntungan dalam kasus tersebut.

” Dalam menangani perkara atas terdakwa ini, Kami hanya prihatin setelah mengetahuinya, dari pengamatan kami, bahwa terdakwa diduga buta aksara dan hanya dimanfaatkan oleh orang yang mengharapkan keuntungan dibalik semua ini,katanya.

Sebagaimana telah diketahui terdakwa telah didakwa pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Lahan diancam hukuman empat tahun dan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen diancam hukuman enam tahun penjara. ***

hasil liputan corry