Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten Banjar H Ali Hanafiah menegaskan, pihaknya siap melakukan eksekusi penertiban bangunan apapun, baik itu milik pribadi, swasta maupun pemerintah yang bila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

” Kami siap menindak meskipun bangunan milik Pemerintah bila memang salah ” tegas Ali.

Namun sebelum dilakukan langkah penindakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran 1-3 kali kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan prosedur yang berlaku dan masalah yang ditimbulkan.


Perintah penertiban atau eksekusi ini nantinya dikeluarkan oleh tim wasbang yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan Tidak perlu keputusan pengadilan.

” Bila keputusan dari tim sudah ada maka kami siap melaksanakan tugas kami selaku penegak perda ” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Wasbang Dinas PUPR Kabupaten Banjar Farida saat di konfirmasi terkait adanya temuan bangunan milik pemerintah yang menyalahi aturan dari segi perijinan dan sempadan jalan, mengaku belum tahu dan baru tahu dari wartawan suarabanuanews.

Farida kembali menjelaskan sesuai aturan garis sempadan jalan untuk jalan propinsi adalah 25 meter dari has jalan, sementara untuk jalan kabupaten 20 meter dan jalan pemukiman 13 meter.

tidak hanya itu, bila bangunan itu juga berada di garis sempadan sungai maka bangunan tersebut juga harus memperhatikan lagi garis sempadan sungai yaitu 10 meter dari garis sisi sungai.

” Kami akan cek lokasi dulu, dan bila memang benar ada aturan yang dilanggar maka tim nanti akan melakukan langkah selanjutnya ” singkatnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait status jalan tersebut kabid Buna marga Dinas PUPR Sulhan melalui telpon seluler menjelaskan bahwa status jalan tersebut kini bukan lagi milik Pemerintah kabupaten Banjar melainkan kini sudah menjadi milik Pemerintah Provinsi.

” Tahun 2017 lalu jalan tersebut sudah kami serahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi, maka secara otomatis yang bertanggung jawab atas jalan tersebut adalah Pemerintah Provinsi kalsel ” singkatnya pula.

Sementara itu Kabid IMB Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Banjar Agus Triani menegaskan pula bahwa hingga saat ini bangunan yang rencananya untuk SMA 1 Kiram tersebut sampai kini belum mengajukan IMB nya.

” Seperti yang sudah kami jelaskan kurang lebih satu bulan lalu, bahwa sampai kinipun mereka belum ada mengajukan berkas permohonan IMB untuk sekolah tersebut ” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa sampai saat ini pun Dinas PUPR bidang Pengawasan bangunan (wasbang) juga belum ada mengajukan surat rekomendasi untuk pengurusan IMB tersebut.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Sebuah bangunan permanen yang disebut untuk bangunan SMA 1 Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, diduga menyalahi garis sepadan jalan dan tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tim IMB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here