SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin, lantaran tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit. Reskrimsus Polda Kalsel, tepat pada 30 September 2019 lalu, HM Noor Husni mempraperadilkan Kapolda Kalimantan Selatan.
SIDANG perdana berlangsung, Rabu pagi (6/11/2019) di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Dalam permohonannya, pemohon HM Noor Husni melalui kuasa hukumnya Robert Hendra Sulu SH MH, Budi Santoso SH dan Akhmad Junaidi SH, menyebutkan dasar hukum permohonan praperadilan antara lain bahwa penetapan status tersangka terhadap HM Noor Husni, dalam perkara tindak pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pokok Penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010, dan pasal 372 KUHP telah menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat pemohon.
Selain penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang benar, tindakan yang dilakukan termohon juga dinilai cacat yuridis.
Termasuk tindakan penahanan terhadap pemohon tanpa disertai dengan surat penahanan serta penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak dimana dilakukan dengan cara sewenang-wenang.
Atas dasar uraian tersebut pihsk Pemohon meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin agar berkenan menjatuhkan putusannya.
Bahwa menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian juga Surat Perintah Penyidikan No.SP Sidik/27-2/V/2019 Dit.Krimsus tgl 13 mei 2019 dan surat Perintah penyidikan SP.Dik/27-2/V/2019/Dit.Krimsus tanggal 13 mei 2019 dan nomor : SP Dik 27.a-2/IX/2019/Dit.Krimsus tanggal 11 September 2019, yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam sidang perdana praperadilkan ini, termohon Kapolda Kalimantan Selatan Irjend.Yazid Fanani SH MH, diwakili kuasa hukumnya Zainal SH MH dan rekan.
Sementara oleh Hakim sidang ditunda esok untuk mendengarkan jawaban dari pihak Termohon.
Untuk sekedar diketahui perkara ini berawal dari laporan Hariyadi terkait kerjasama “bisnis” antara HM. Noor Husni selaku pemodal dengan Hariyadi (PT Batu Alam) selaku pelaksana di lapangan, karena adanya ketidak cocokan dalam kerjasama sehingga berujung kejalur hukum.
hasil liputan qory sbn