SUARA BANUA NEWS–
Banjarmasin, Sidang perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ansharuddin MSi, Bupati Balangan dengan agenda eksepsi oleh Penasihat Hukum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin pagi (2/12/3029).

SIDANG sendiri dipimpin majelis hakim Sutarjo SH MH yang juga Ketua PN Banjarmasin didampingi hakim anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.


Penasihat hukum Ansharuddin meminta majelis hakim untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan kliennya. Hal itu disebabkan dakwaan jaksa banyak yang kabur dan tidak cermat sehingga demi hukum harus dibebaskan.

“Setelah menguraikan alasan-alasan dalam nota keberatan ini, tibalah kami pada kesimpulan bahwa surat dakwaan rekan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak lengkap, cermat dan jelas, sehingga dakwaan sebagai bagian dari suatu proses penuntutan dalam perkara ini dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sesuai due process of law,” kata penasihat hukum Bupati Ansharudfin, Maulidin SH MH dan rekan saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dengan demikian tambahnya jelaslah surat dakwaan penuntut umum tertanggal 25 Nopember 2019 adalah tidak cermat, tidak jelas, kabur dan membingungkan. Oleh karena itu, maka atas nama terdakwa, kami berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak pemeriksaan perkara a quo di persidangan, dan karenanya harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Maulidin mengatakan salah satu yang kabur yaitu dalam dakwaan jaksa menerangkan bahwa penyerahan cek tersebut langsung oleh terdakwa ke korban (Dwi Putra ), pada tanggal 23 April 2018.

Padahal, jelas Maulidin, pada saat itu terdakwa berada di Jakarta.

Oleh karena itu, dalam nota keberatan, Maulidin memohon majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. “Menyatakan batal demi hukum atau membatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tegasnya.***

Qory sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here