SUARA BANUA NEWS. Martapura-Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi akhirnya juga angkat bicara terkait permasalahan belum adanya surat IMB terkait proyek pembangunan Instalasi Farmasi senilai 2,6 Milyar rupiah lebih yang ada di Jl.Albasia 4 Kabupaten Banjar.

Dirinya mengaku bahwa baru tahu dari wartawan kalo ternyata bangunan tersebut belum mengantongi IMB.


” Jujur saya baru tau kalo ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB ” ucapnya.

Meskipun saat ini pihak Dinas sudah mulai mengurus IMBnya namun tetap saja menurutnya bahwa mekanismenya tidak seperti itu yaitu membangun sambil mengurus IMB, harus selesaikan dl masalah administrasinya.

” Hentikan dulu pembangunan urus dulu IMBnya sesuai prosedur yang ada ” tegas Rofiqi

Sesuai Perda Kabupaten Banjar no 6 tahun 2018 perubahan atas Perda no 4 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung yang pada bagian B poin 1,2,3,4 yang memyebutkan bahwa Penertiban bangunan gedung yang dibangun tanpa IMB dilakukan dengan sejumlah tahapan diantaranya adalah peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing selama 7
(tujuh) hari kerja, rekomendasi pembongkaran bangunan gedung. selanjutnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a diterbitkan oleh Dinas PUPR dan ditembuskan ke DPMPTSP dan Satpol
PP.

Sementara pada Bab C poin 4-7 juga disebutkan bahwa Pemilik bangunan gedung harus melakukan perbaikan atas pelanggaran
pekerjaan konstruksi bangunan gedung sesuai ketentuan di dalam Surat
Pemberitahuan Pelanggaran Pekerjaaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Penghentian sementara pekerjaan konstruksi dan pembekuan IMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan apabila pemilik
bangunan gedung tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemberitahuan Pelanggaran Pekerjaaan Konstruksi.

Penghentian sementara pekerjaan konstruksi dan pembekuan IMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan dengan Surat
Peringatan Kedua berupa Surat Perintah Penghentian Sementara Pekerjaan Konstruksidan Surat Pembekuan IMB yang diterbitkan oleh Dinas PUPR dan ditembuskan ke DPMPTSP dan Satpol PP.
Pemilik bangunan gedung harus menghentikan pekerjaan konstruksi bangunan gedung apabila telah menerima Surat Perintah Penghentian Sementara Pekerjaaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 7.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here