suara banua news – MARTAPURA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar M Rofiqi, mengakui pihak dari pelaksana pembangunan gedung Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Instalasi farmasi kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, sudah melakukan audensi di DPRD Kabupaten Banjar.

PERNYATAAN M Rofiqi tersebut disampaikannya, terkait adanya isu bahwa surat permintaan audensi yang diminta pihak pelaksana pembangunan instalasi farmasi, tidak mendapat rekomendasi Ketua DPRD setempat?


“Kita sudah sampaikan kepada instansi terkait untuk one winning solutions-nya. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pun sudah memberikan solusi terbaik,” ujar Rofiqi, Senin (29/12/2019).

Kendati, audiensi sudah disampaikan kepada instansi terkait. Namun, kasus kepemilikan lahan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dengan Ngudiyo (67) warga Albasia VI, tetap berlarut ke meja hijau.

“Sebenarnya masalah ini bukan siapa yang benar atau kalah menang, tapi bagaimana kita mencari solusi terbaiknya. Jadi, semua tergantung pihak mereka,. Kalau ingin jalur hukum, ya silahkan,” ucapnya.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya sudah melakoni kewajiban dan fungsinya, sesuai dengan tugas yang diamanahkan.

Seperti di ketahui, pembangunan igedung lnstalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dengan nilai Rp. 2,6 miliar oleh CV. Setiawan Noor, mengalami kendala. Selain sengketa kepemilikan lahan, diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya baru saja di terbitkan?.***

tim suara BANUA News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here