suara banua news – BANJARMASIN, Proyek pengadaan 6 unit mobil bus trans Banjarmasin yang direncanakan Pemko Banjarmasin dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3 milliar gagal direalisasikan dikarena pihak pemenang tender PT.Gajah Mada, gagal menyiapkan sarana transportasi darat tersebut sesuai batas akhir yang ditentukan.
” Mereka tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu, maka dari itu adendum lah yang bisa kami berikan, “ ungkap Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik .
Dia juga menjelaskan, bahwa batas waktu kontrak pengadaan 6 Bus trans Banjarmasin tersebut hanya sampai dengan 15 Desember 2019. Karena PT. Gajah Mada tidak bisa menyelesaikan kontrak pengadaan bus tersebut, maka ada perpanjangan waktu hingga 3 Pebruari 2020, melalui adendum.
Akibat keterlambatan itu, PT Gajah Mada selaku pemenang tender hanya memiliki 2 pilihan, diputus kontrak atau menunggu pembayaran di akhir tahun di APBDP 2020.
Selain itu, keterlambatan juga berimbas pada pencairan dana kepada pihak ketiga, itupun hanya bisa dibayarkan melalui APBD- Perubahan 2020, bukan APBD murni 2019.
” Mekanisme ini sudah sesuai dengan Kepres 16 tahun 2016 pasal 56 bahwa pembayaran di tahun anggaran selanjutnya sesuai anggaran awal
“Dengan sejumlah konsekuensi yang kurang menguntungkan, PT.Gajah Mada, harus tetap harus menyelesaikan kontrak,” tandasnya Ichwan.*
tim suara banua news