suara banua news – MARTAPURA, Awal memasuki musim penghujan, penangkapan.anak ikan lokal yang berada di areal lahan rawa, acapkali terjadi. Kondisi ini didukung oleh cuaca, dimana pada fase ini ikan.lokal berkembang biak.
SELAIN kebiasaan masyarakat di kawasan lahan rawa, penangkapan anak ikan terbilang mudah dibanding ikan dewasa. Anakan ikan.juga sebagai konsumsi sebagai teman lauk sehari hari.
Kebiasaan bertahun tahun.inilah yang dilakukan.masyarakat, terutama para petani lahan.rawa sebelum.memasuki masa.tanam padi.
Parahnya, sekarang ini anakan ikan ditangkap dalam jumlah besar dan dibisniskan dipasar pasar tradisional. Sehingga berpotensi sebelum dewasa ikan jenis lokal ini sudah berkurang.
Mengatasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar meneribitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 Tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumberdaya Air.
Regulasi ini dibuat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kepunahan populasi ikan dalam jumlah besar.
“Adanya perda tentang larangan menangkap anak ikan dan larangan menangkap ikan dengan cara setruman dan diracun sebagai upaya untuk mencegah kepunahan,” ujar Akhmad Sufyani, pedagang ikan di Pasar tradisional Martapura, Jumat (24/1/2020).
Sementara itu Kepala.Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengatakan kalau keberadaan perda tersebut upaya pencegahan terhadap penangkapan anakan ikan sebelum.dewasa.
“ wilayah Kalimantan Selatan, tak terkecuali di Kabupaten Banjar sangat banyak kategori jenis ikan lokal yang kini keberadaanya hampir punah. Selain dari jenis ikan gabus (haruan), Papuyu, Jelawat, Kapar, Biawan, dan ikan Kihung,” ungkap Riza Dauly
Untuk itu, tambah Riza Dauly, Kabupaten Banjar harus ada payung hukum tentang perikanan yang lebih komprehensif. Salah satunya penangkapan bibit ikan yang benar, budidaya ikan, pengolahan ikan, pendistribusian ikan, pengolahan pakan ikan, dan cara pelestarian ikan, hingga bagaimana cara penanggulangan kematian ikan secara masal di dalam Keramba Jaring/Jala Apung (KJA).
“Perihal ini mesti diatur dalam sebuah perda sebagai landasan dasar hukumnya. Artinya, ada perda yang mengatur bagaimana cara penyelenggaraan sektor perikanan yang baik dari segi sarana dan prasarananya, ” sambungnya.
Terkait payung hukum.itu, pihaknya sudah mengusulkan.ke DPRD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II.
“Perihal ini pun sudah kami sampaikan ke Bupati Banjar H Khalilurrahman digelaran coffe moning 20 Januari 2020 belum lama tadi,” tutupnya.***
tim suara banua news
foto istimewa