suara banua news – BALANGAN, Tim kuasa hukum Irmayani dan Sri Rahayu dari hukum Advokat Buce Abraham Beruat S.Sos SH, akhirnya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin, menyusul surat sonasi yang pihaknya layangkan terkait sengketa lahan tidak respon positif PT Balangan Coal salah satu perusahan penambang batubara di Kabupaten Balangan.
” KLIEN KAMI merasa keberatan karena lahan seluas 1,8493 Ha digarap tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Buce Abraham Beruat kepada awak media, Senin (10/2/2020) kemarin.
Sesuai komitmen kami, setelah tenggat waktu satu minggu tak ada jawaban, pihaknya akan melangkah pada jalur hukum.
Buce merasa kecewa atas ketidak responan pihak perusahaan. Pihaknya hanya memperjuangkan hak yang memang semestinya dimiliki oleh kliennya, sambungnya.
i
Dijelaskan Buce, awalnya almarhum Husni yang merupakan orang tua dari Irmayani dan Sri Rahayu memiliki sebidang tanah seluas 2,8493 Ha. Kemudian dijual kepada Abd Raji seluas 1 Ha dengan harga Rp 35 juta.
Setelah beberapa waktu berlalu, lanjutnya lagi, klien kami kaget karena sisa lahan seluas 1,8493 Ha tersebut sudah rata dengan tanah, padahal diatasnya masih tumbuh subur pohon karet milik orang tuanya.
Padahal lahan tersebut tidak pernah dipinjamkan ataupun dijual kepada siapapun.
” Supaya persoalan sengketa lahan ini, ada penyelesaian secara baik-baik. Klien kami meninta keadilan kepada pengadilan. Dan Klien kami akan terus kami kawal untuk mencari keadilan itu,” papar Buce.
Humas Pengadilan Negeri Paringin Kabupaten Balangan, Raisha membenarkan bahwa tim Advokat Buce Abraham Beruat S,Sos SH yang berdomisili di Banjarmasin telah mendaftarkan kasus perdata kepada PN Paringin melalui sistem online E-court PN Paringin pada tanggal 5 Februari 2020 kemarin.
“Pendaftaran sudah kami terima dengan no perkara : 1/Pdt.G/2020/PN Prn. Kedepan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini,” jelas Raisha, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, Humas PT Balangan Coal Bahar S saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, pihaknya menyambut baik atas langkah hukum yang dilakukan oleh Irmayani dan Sri Rahayu. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,
“Kami akan mengikuti langkah hukum yang dilakukan penggugat, dan kami siap datang ke pengadilan dengan membawa bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Seperti di ketahui, Irmayani dan Sri Rahayu 13 Januari 2020 , melayangkan Somasi kepada perusahaan PT Balangan Coal tertanggal 14 Januari dan sudah diterima oleh pihak perusahaan. Didalam somasi tersebut penggugat memberi tenggat waktu selama satu minggu untuk penyelesaian, namun tak ada jawaban, hingga gugatan perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Paringin.****
***