suara banua news – MARABAHAN – Silang pendapat terkait perusakan portal yang dipasang warga Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan dengan PT Barito Putera Plantation (BPP), mulai menemukan titik temu.

SEBELUMNYA, kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru melalui tim penerima kuasa, menuding PT BPP telah merusak atau membuka portal yang mereka pasang di beberapa titik. Tudingan itu lantas berbuah tuntutan baru berupa ganti rugi sebesar Rp1 miliar.


Lantas untuk mempertegas tuntutan tersebut, tim penerima kuasa mendatangi Kamp PT BPP di Kilometer 10 Antar Baru, Kamis , siang (13/2/2020).

Pertemuan itu juga mendapatkan pengamanan dari Kodim 1005 Marabahan dan Polres Barito Kuala.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT BPP mengklaim tetap berkomitmen dengan proses sengketa lahan yang sedang berjalan, sekaligus menolak tudingan merusak portal.

“Awal kronologis terbukanya portal itu dimulai malam puncak perayaan Harjad Batola di Lapangan 5 Desember Marabahan. Untuk mencapai Marabahan via darat, banyak warga dari Kecamatan Kuripan, Desa Balukung dan termasuk dari PT TBM melintasi areal perkebunan kami ke Marabahan,” jelas Manajer Perkebunan PT BPP, Setiyono , Jumat (14/2/2020).

“Kebetulan titik-titik yang dipasangi portal merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Desa Balukung , Desa Palingkau dan Kec. Kuripan dengan Marabahan” imbuhnya.

Alasan PT BPP sempat disanggah tim penerima kuasa, karena tidak memberitahu keberadaan jalur alternatif tersebut, sebelum portal dipasang.

“Kami tidak memberitahu, karena jalur alternatif itu tiba-tiba saja dipasangi portal. Bahkan pemasangan portal itu tak diberitahukan kepada kami sebelumnya.”

“Kami sepakat untuk bertemu kembali antara pimpinan perusahaan dengan tim penerima kuasa. Intinya kedua belah pihak tidak perlu membawa massa, lantaran titik yang perlu dibahas sudah mengerucut,” jelas Setiyono.

Sementara perwakilan tim penerima kuasa, Ardamis, berharap diperoleh putusan final dalam pertemuan selanjutnya,

“Sedangkan status tanah diserahkan sepenuhnya kepada proses yang dilakukan Pemkab Batola,” tegasnya.

Pemortalan dilakukan sejak 12 Desember 2019 oleh kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru bersama tim penerima kuasa.

Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 3.006 hektar lahan yang sudah digarap PT BPP sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU).

Sengketa ini beberapa kali dibawa kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.

Persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut memang milik negara yang dikuasakan kepada pemegang HGU.***

iberahim sbn

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here