suara banua news – MARTAPURA,
Pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar priode 2020 – 2024 Made Teruna – Ferryansyah bersama tim sukses dan relawan, mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar untuk menyerahkan berkas dukungan sebagai persyaratan pencalonan pasangan ini, melalui jalur Independen, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)’.
MADA TERUNA dan Ferryansyah datang ke kantor KPU di kawasan komplek Pangeran Antasari Martapura,
sekitar pukul 15.00 waktu setempat, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Muhaimin, Sabtu (22/2/2020.
Menurut, Muhaimin, hingga saat ini sudah terdata 3 bakal pasangan calon jalur perseorangan atau jalur Independen. Ketiga pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar priode 2020 – 2024 itu antara lain Andin Sofyanoor berpasangan dengan H Muhammad Syarif Busthomi,
HM Yunani – Suryani dan Mada Teruna –
Ferryansyah.
Ditambahkannya, KPU Kabupaten Banjar hingga saat ini belum bisa membuatkan surat tanda terima penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020, mengingat mereka belum men-submit data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU melewati syarat minimal yang telah ditetapkan.
” Submit data dukungan merupakan salah satu syarat utama bakal pasangan calon perseorangan untuk memasuki proses tahap selanjutnya,” jelas Muhaimin.
Data dukungan masyarakat itu arus memenuhi persentasi yang telah ditetapkan di masing masing kecamatan.
” Jadi, kami ambil kesepakatan, kalau ingin menyerahkan dokumen data harus sesuai aturan agar bisa kami proses. Maka dari itu, mereka harus melengkapi urutan submit data, dan menyerahkan keseluruhanya ke KPU Kabupaten Banjar. Kalau dipaksa menghitung data yang ada, konsekuensinya kalau kurang pasti kita kembalikan,,lagi,” tegasnya.
Infromasi terkait penyusunan silon pun sudah disampaikan pihaknya sejak 17 Februari 2020 lalu kepada semua peserta bakal calon Pilkada Kabupaten Banjar, dan bukan merupakan keterlambatan.
Apalagi, pada 10 Februari KPU Kabupaten Banjar sudah menerima surat petunjuk teknis (juknis)-nya dari KPU RI.
“Mungkin, dari sisi teknis semua bakal calon memiliki kendala untuk bisa menyelesaikanya, apalagi jumlah yang di infut ribuan”
” Terkait penyusunan silon pun bukan tugas fungsional (tufoksi) KPU, karena hanya bertugas menghitung fomulir disuatu KWK yang terdiri dari 3 poin. Seperti, fomulir, surat pernyataan, fotocopy KTP-El disertai tanda tangan dari 19-26 Februari 2020. Kalau persyaratan bakal calon sudah tersusun rapi, kita estimasikan 7 detik sudah rampung,” ungkapnya.
Menanggapi itu, salah satu pasangan bakal calon dari jalur independen, Made Mada Teruna dan Ferryansyah bisa memahami itu dan akan mengikuti sesuai aturan yang ditetapkan KPU.
Kepada tim sukses yang mengusung jargon “Sahabat Mari,” ini Made Teruna untuk selalu memegang pada tiga kompenen, yaitu pemain, pengatur, dan pendukung agar tetap fair play dalam menghadapi kompetisi Pilkada Kabupaten Banjar.
” Sosok pemimpin yang dapat memberikan keberkahan terhadap masyarakat dan wilayahnya, apabila 3 komponen tersebut mampu tetap bersikap fair play ”
” Kalau ada salah satu dari 3 komponen tersebut tidak fair play, dapat dipastikan keberkahan negeri ini dipertaruhkan. Bukan terletak pada perkara, menang atau kalahbya,” ingatnya.***
tim suara banua news
***