Suara banua news – BANJARMASIN, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin ternyata hanya mampu menyerap Rp 294 juta dari pagu anggaran Dana Kelurahan (DK) sebesar. Rp 1 miliar tahun 2019.

TIDAK MAKSIMALNYA serapan anggaran tersebut dikarenakan, adanya aturan baru yang berbenturan dengan program kerja yang telah disusun.


” Ada sejumlah aturan yang kami tidak berani melanggarnya, jadi kami hanya melaksanakan apa yang sesuai dengan ketentuan penggunaan DK tersebut ” jelas Lurah Pemurus Dalam Arliansyah, pekan tadi.

Namun pada saat pelaksanaannya Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin tersebut hanya mampu menyerap Rp.295 juta saja untuk perbaiki infrastruktur jalan pemukiman di beberapa RT saja.

” Dari hasil data Kecamatan Banjarmasin Selatan serapan anggaran DK Pemurus Dalam paling besar di Kota Banjarmasin per Agustus – September 2019, ” tambahnya.

Berdasarkan rincian penggunaan DK diantara adalah 92 juta di RT.41, dan 58 juta rupiah di RT.37 untuk jalan pemukiman dengan spesifikasi lebar 1,5 meter dan panjang 200 meter, kemudian 144 juta untuk pembelian 4 tossa untuk 4 RW yang ada di Pemurus Dalam.

Tahun 2020 ini pihaknya ditarget Rp 350 juta , dan per 12 juni 2020 program harus terlaksana dengan serapan anggaran minimal Rp.175 juta dan pada 12 September 2020 sisanya harus terserap.***
budi s

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here