Suarabanuanews – BANJARMASIN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin berencana akan menghapus dua kawasan pasar penghasil retribusi tahun 2020 ini.
DUA KAWASAN pasar yang rencananya akan di hapus adalah Pasar Kupu Kupu dan Pasar Blok Permai menyusul penghapusan pasar di terminal Kilometer 6 yang 2 tahun lalu lebih dulu sudah dihapuskan saat pengalih kelolaan Terminal Induk Km.6 dari Pemko Banjarmasin ke Pemprov Kalsel.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Ichrom M Tezar menjelaskan, penghapusan kawasan penghasil retribusi di sektor pasar tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi
BPK yang mana mereka menyarankan penarikan retribusi di 3 wilayah tersebut.
” Karena hal tersebut sudah diminta oleh BKP untuk di hapuskan maka dari itu tahun ini kami akan mempersiapkan penghapusan asetnya ” jelasnya.
Penghapusan aset tersebut juga berdasarkan kondisi di dua wilayah tersebut yang kini para Pedagang sudah tidak ada lagi, pedagang ada namun fisik tidak ada, dan apabila pedagang dan fisiknya tidak ada maka lapaknya akan dilelangkan.
Tezar juga menambahkan Banyaknya tumbuh pasar pasar tradisional, Bisnis online, Premanisme, Kebersihan Serta Kenyamanan adalah salah satu faktor yang cukup besar bisa menggerus kelangsungan usaha para pedagang yang saat ini di bawah naungan pemerintah tersebut.
” Tahun 2020 ini kami ditargetkan pencapaian PAD dari retribusi pasar sebesar 8 milyar rupiah, mudah mudahan kami bisa mencapainya berkaca pada pencapaian kami tahun 2019 lalu sebesar 7,3 milyar rupiah dari target 7,2 milyar ” tandas Tezar.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin sendiri saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait piutang pedagang dari tahun 2012 kebawah akan diusulkan untuk penghapusan, sementara untuk piutang tahun 2013 – 2015 akan ditarik sebesar 50 persen.***
budi setiawan sbn
**