suara banua news.- MARTAPURA, Dalam kurun waktu 14 hari, digelarny Oprasi Antik Intan 2020 jajaran Polres Banjar telah berhasil ungkap sebanyak 40 kasus narkoba di wilayah hukum.Polres Banjar
“Pada Operasi Antik Intan yang digelar sejak 21 Februari – 5 Maret 2020 ini, kita telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan rincian 40 kasus, yang diantaranya 4 kasus Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen,” ungkapKapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo di Aula Bhayangkara, Mapolres Banjar, Selasa (10/3/2020).
Ada kejadian yang menonjol dari empat kasus yang menjadi titik fokus pada Operasi Antik Intan 2020 jajaran Polres Banjar, dengan ditemukanya sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 202,05 gram.
Sebanyak 202,05 gram sabu-sabu berhasil di ungkap sebelum diedarkan di wilayah hukum Polres Banjar, pada 24 Februari 2020, di depan toilet teras SPBU, Jalan A Yani Km 71, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita, sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapat anggota dilapangan, TO dengan inisial Al akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di SPBU Km 71 mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Dari informasi itu, sejumlah anggota yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, IPTI Endris Ary Dinindra langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tak lama kemudian, mobil dengan ciri-ciri tersebut memarkirkan mobilnya di depan WC SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap TO, akhirnya anggota menemukan kantong plastik yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 202.05 gram atau setara 2,2 ons narkoba jenis sabu,” paparnya.
Guna proses hukum sejumlah barang bukti dan tersangkanya berinisial Al alias Doni, kelahiran Banjarmasin pada 23 Mei 1994 yang berprofesi sebagai sopir ini langsung diamankan di Polsek Simpang Empat dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
“Dari hasil Operasi Intan 2020 Polres Banjar kali ini beserta jajaran Sat Narkoba, dan sejumlah Polsek di Kabupaten Banjar berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dengan 51 orang tersangka, terdiri dari 48 orang tersangka pria dan 3 orang tersangka perempuan,” lanjut Kapolres Banjar.
Sedangkan, terkait kasus peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), diakui Andri sangat minim, yakni hanya didapati 3 kasus, berkat gelaran sosialisasi dan sidak yang rutin pihaknya lakukan bersama Lapas dan Kemenkum HAM.
“Kami pun bersyukur pada Operasi Intan 2020 ini tidak ada kalangan pelajar yang terlibat. Artinya, upaya rutin penyuluhan kita bekerjasama dengan para guru dan Dinas Pendidikan (Disdik) cukup berhasil, semoga remaja kita tidak ada yang tergoda bermain narkoba, karena sangat berbahaya dan merugikan masa depan mereka,” imbaunya.
Pada Operasi Intan 2020 kali ini, Polres Banjar pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 277,13 gram atau hampir 3 ons narkoba jenis sabu-sabu. Satu butir ekstasi, serbuk ekstasi seberat 0,50 gram, dan carnophen 71 butir dari total 40 kasus narkoba yang berhasil diungkap, atau mengalami penurunan dari total jumlah kasus narkoba tahun sebelumnya yang didapati sebanyak 56 kasus dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 60,46 gram.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar menjaga diri dan keluarganya, terutama anak-anak remaja supaya terhindar dari narkoba. Narkoba sangat berbahaya dan bisa membuat suram masa depan anak-anak. Siapa yang mengetahui sesuatu yang mencurigakan berkait narkoba supaya segera melaporkan ke aparat terdekat. Tanpa kerja sama masyarakat kita tetap akan kesulitan memerantas narkoba,” tegasnya***
suara banua news
***