suara banua news – MARTAPURA, Jajaran Polres Banjar kembali ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar pada Operasi Antik Intan 2020.

HAL TERSEBUT diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo digelaran konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar pada, Kamis (19/3/2020).


“Sebanyak 11 orang pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Banjar terdiri dari 10 orang pria dan 1 orang perempuan telah berhasil kita amankan,” ujar Andri didampingi Komandan Kodim 1006 Martapura Letnan Kolonel (Letkol) Armed Siswo Budiarto.

Dikatakan Andri, dari 11 orang pelaku kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, jajaran Polres Banjar telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebanyak 262,67 gram sabu-sabu dan 88 butir obat-obatan terlarang digelaran Operasi Antik Intan 2020 belum lama tadi.

“Guna proses hukum lebih lanjut, kamipun segera mempersiapkan berkas secepatnya untuk dikirim memasuki tahap P21. Kami pun sudah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, mengingat tersangka yang kita amankan cukup banyak,” ucapnya.

Dengan diamankanya sejumlah barang bukti dan tersangka tersebut, papar Andri, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap tersangka yang sebelumnya meresahkan masyarakat dengan aktifitas peredaran narkoba yang meracuni generasi muda.

Ditempat yang sama, salah satu pelaku pengedar gelap penyalah gunaan narkoba berinisial HIJ (41) yang diamankan Sat Narkoba Polres Banjar, di Jalan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari temanya di Banjarmasin. Namun berdalih tak pernah mengkonsumsinya.

“Saya tidak pernah mengkonsumsi barang haram tersebut, dan saya tidak akan lagi menyetuhnya,” aku HJI yang meneteskan air mata, menyesali perbuatanya.

Selanjutnya sejumlah barang bukti hasil dari giat Operasi Antik Intan 2020 Polres Banjar pun langsung dimusnahkan dihadapan sejumlah awak media.****

*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here