suara banua news – MARABAHAN, Seorang petani berinisial HA alias Akang (42), dia diamakan anggota gabungan terdiri dari Polsek Anjir Pasar, di back up Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Jatanras Polres Batola dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh, karena terbukti mengedarkan Kupon Putih, Selasa dinihari (24/3/2020), sekitar pukul 00.30 wita.

TERSANGKA, beralamat Handil Unung Desa Andaman II RT 10 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, diamakan bersama sejumlah barang bukti berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 911.000,- terdiri dari Rp. 100 ribu sebanyak satu lembar, Rp. 50 ribu sebanyak tiga lembar, Rp. 20 ribu, sebanyak 15 lembar, Rp. 10 ribu sebanyak 25 lembar, Rp. 5.000,- sebanyak 16 lembar, Rp. 2.000,- sebanyak 14 lembar dan seribu rupiah sebanyak tiga lembar.


Selain uang anggota juga menyita satu buah kartu Atm Bank BRI, satu buah Handphone, merk Mito 330 warna hitam, satu buah Hp merk Samsung ZA warna Gold, satu buah buku bertuliskan angka-angka catatan pembeli,.

Empat lembar kertas bertuliskan angka-angka yang keluar, Slip setoran Bank BRI, dan satu buah Bolpoint merk Snowman warna hitam.

Adanya pelaku judi kupon putih melalui jaringan via hp ini, merupakan pengembangan dari hasil informasi masyarakat yang resah dengan judi kopun putih tersebut.

Selanjutnya anggota mencoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa minggu dirumah tersangka, hasilnya anggota gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi, S.Kom, MM, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ferry Irawan SH, penangkapan.

Saat hendak ditangkap tersangka mencoba bersembunyi di dalam kamar, hingga tersangka digiring bersama barang bukti ke Malposek Anjir Pasar.

Menurut pengakuan petani yang memiliki dua orang anak ini, bahwa dirinya berjualan kupon putih sudah berjalan empat bulan dan hasil berjualan ini bisa menambahi keperluan sehari-hari.

” Selain itu juga saya dilajari oleh saudara yang sekarang sudah berhenti, untuk membuka cara memasukan angka melalui online, uangnya dikirim melalui rekening,” ucapnya.

Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi, S.Kom MM, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka sendiri merupakan Target Operasi (TO). Apalagi dalam rangka mendukung Ops Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2020, dan tersangka akan dikenakan Pasal 303 tentang judi.**

iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here