suara banua news – MARTAPURA, Dari 20 kecamatan yang menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak 2020, sejumlah bakal calon di 11 kecamatan di Kabupaten Banjar, usai mengikuti tes seleksi Pilkades , sambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar, Senin (23/3/2020).

SALAH SATU calon kepala desa dari Desa Jawa Lait, Syukri mengaku kedatangan sejumlah bakal calon dari 11 kecamatan ke gedung DPRD Kabupaten Banjar tersebut, untuk mengadukan pelaksanaan seleksi Pilkades yang terbilang janggal dan tidak transparan.


” Pertama, berkas lembaran jawaban hasil tes bakal calon dari tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dipotong. Bagian atas lembaran jawaban itukan tercantum nama peserta yang ikut tes, sedangkan bagian bawahnya hasil jawaban peserta yang mengikuti tes. Kalau dipotong, sangat berpotensi berkas lembar jawaban tertukar, seperti berkas lembar jawaban milik saya yang tertukar sehingga tidak lolos ikut Pilkades,” ujarnya.

Selain itu penghitungan hasil tes seleksi bakal calon terkesan tertutup, lantaran tak menghadirkan bakal calon atau perwakilan dari bakal calon. Kemudian kunci jawaban dari soal tes yang diselenggarakan, tidak diperlihatkan ke peserta.

“Kalau diperlihatkan, kita bisa mengkoreksi atau mengetahui jawaban mana yang benar dan salah dari hasil tes yang sudah terselenggara. Bahkan, incumbent kades yang memiliki poin tersendiri pun tak lulus tes ditahapan seleksi bakal calon Pilkades,” tambahnya.

Parahnya lagi, isu nama nama.yang bakal tersingkir di tahapan seleksi sudah beredar di masyarakat? Tepatnya pada
22 Maret 2020 sekitar pukul 8 Wita Pagi.

Padahal, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Tim Pansel belum mengumumkan secara resmi siapa yang gugur.

“Jelas, kami menolak hasil tes yang diselenggaran Tim Pansel pada Minggu 21 Maret kemarin. Kami ingin pemilihan di kembalikan kepada masyarakat, meskipun kontestan Pilkades lebih dari 5 orang, dan kasus ini akan kami tembuskan baik, ke Ombudsman, Bupati, atau mungkin ke Gubernur Kalsel, hingga ketingkat pengadilan,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, berjanji akan segera memanggil dinas terkait, guna menuntaskan permasalahan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21/2016, bakal calon Pilkades lebih dari 5 orang harus mengikuti tahapan seleksi.

“Jadi, diperbup sudah dijelaskan, seperti dipasal 28 poin A, sistem penilaian 50 persen, dan administrasi tertulis 50 persen. Sedangkan diwaktu penyelenggaraan tes terjadi penyampaian berbeda yang tentunya melanggar perbup dan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni, 20 persen nilai administrasi, dan 80 persen tes tertulis,” terangnya.

Sebab itu lah, lanjut Kamaruzzaman, sejumlah bakal calon datang kemari, untuk minta kejelasan terkait sejumlah permasalahan tersebut, dan mempertanyakan nilai plus 50 persen untuk incumbent kreterianya seperti apa? Mengingat, ada beberapa incumbent yang kembali maju tak lulus ditahapan seleksi Pilkades.****

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here