suara banua news – PARINGIN, DPR RI dan Kemendikbud sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tingkat SMP dan SMA, guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang kian masif, Senin (30/3/2020).
PENIADAAN UN ini menjadi kebijakan dalam social distancing atau physical distancing untuk memotong rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Abdul Basyid mengatakan, terkait dengan adanya Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan keputusan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN), bagi seluruh siswa tingkat SLTP dan SLTA.
“Baru ini kami menerima surat, mengenai edaran yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan itu untuk meniadakan UN,” tuturnya.
Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Rafiul Amal menjelaskan, berkenaan dengan pelaksanaan UN tahun 2020, pihaknya telah menjalankan edaran Mentri Kebudayaan No.4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa tanggap darurat penyebaran Virus Corona.
“Berdasarkan dalam edaran tersebut, UN ditiadakan ditahun 2020, sebagai gantinya satuan pendidikan dalam hal sekolah dapat melaksanakan ujian sekolah,” jelasnya.
Lanjut Rafiul Amal menerangkan, mengenai kelulusan ujian sekolah, dapat diperoleh dari nilai rata-rata rapot semester 1-5, dari penugasan yang telah diberikan oleh guru kepada siswanya, serta prestasi dan juga tes melalui daring.
“Kalo memungkinkan sekolah bisa menggunakan moda daring, dalam melaksanakan ujian sekolah, untuk hasilnya nanti sebagai pertimbangan kelulusan siswa- siswi,” terangnya.
Dalam hal ini, untuk pola pembelajaran siswa-siswi yaitu dirumah, setiap hari guru memantau pekerjaan, memberikan tugas, dan mengumpulkan tugas melalui moda daring itu.***