suara banua news. – MARTAPURA, Sebanyak 16 orang Warga Binaan Perempuan ( WBP ) kasus Narkoba di Lapas Perempuan Martapura, bebas bersyarat atau program asimilasi berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020.

” Program asimilasi ini sudah sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020, yang mana pengawasan ke 16 orang tersebut selanjutnya dilakukan Badan Pengawas ( Bapak ) dan kejaksaan ” terangnya., Jumat siang (3/4/2020).


Ke 16 WBP tersebut masuk dalam program Asimilasi tahun 2019 karena sudah memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, dan Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan, tambahnya.

Aturan atura Asimilasi yang harus dipatuhi adalah WBP dilarang keluar daerah dan dilarang keras melakukan tindak pidana kembali serta tetap menjaga etika sosial selama mereka menjalani Asimilasinya

” Jika mereka melanggar aturan main tersebut maka SK Asimilasi yang bersangkutan akan dicabut dan kembali menjalankan hukuman subsider kembali di Lapas, saya tidak ingin hal itu terjadi, ” sambungnya.

Ke 16 WBP tersebut juga diminta untuk lebih banyak dirumah dan keluar hanya seperlunya saja dalam rangka mencegah tidak terjadinya penularan Virus Covid-19 yang kini sudah masuk ke Kabupaten Banjar.

Untuk diketahui asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

16 Orang WBP yang terdiri dari 15 orang dewasa dan 1 anak tersebut langsung dilepas oleh Kalapas Perempuan Martapura Yunengseh di depan Lapas Perempuan Martapura Jum’at siang.***
suara banua news***

*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here