suara banua news – MARTAPURA, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Kabupaten Banjar keluarkan kebijakan diskon tarif retribusi harian sebesar 50 persen kepada pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Banjar, yang termasuk di bawah pengelolaan pihak PD Pasar.
” KEBIJAKAN pemberian potongan retribusi harian tersebut tidak lain dikarenakan banyak pedagang yang tutup karena mengikuti anjuran pemerintah, ditambah lagi dengan sepinya para pembeli yang datang ke pasar,” ujar Direktur Utama PD Pasar Bauntung Bantuah ((PD.PBB), Rusdiansyah, Selasa, (21/4/2020).
Dasar kebijakan tersebut, juga sesuai dengan permintaan pedagang agar pemerintah Kabupaten Banjar melalui PD PBB bisa memberikan kebijakan yang adil terkaitkan kewajiban retribusi, baik itu harian maupun bulanan, tambahnya.
Berdasarkan permintaan dari pedagang itulah pemerintah akhirnya memberikan konvensasi terkait retribusi harian sebesar 50 persen ,selama bulan April hingga Mei, lanjutnya lagi.
Ia berharap, kebijakan yang di buat pihaknya itu, setidaknya bisa meringankan beban pedagang ditengah situasi ekonomi yang mulai sulit ditengah pandemi Covid-19 ini.
” Dampak kebijakan pemotongan 50 persen ini adalah kehilangan potensi PAD sebesar 521 juta lebih selama dua bulan, dan itu sudah siap ditanggung oleh pemerintah, ” bebernya.
PD PBB saat ini juga berupaya meminta kebijakan lagi kepada pemerintah terkait pengurangan tambahan terkait sewa bulanan untuk Mei dan Juni.
” Usulan kami pemotongan retribusi bulanan di angka 30 persen, dengan potensi kehilangan PAD sebesar 170 juta lebih, itulah yang kami usulkan dan tinggal persetujuan DPR saja lagi” .
“Dengan kebijakan pemotongan tersebut maka akan menjadi cerminan capaian target PAD di sektor pasar, dan akan kita sesuaikan pada laporan anggaran perubahan akhir tahun nantinya,”imbuhnya.***
budi setiawan