suara banua news – BANJARMASIN, Kartu pra kerja yang dikeluarkan pemerintah dalam mengantisipasi gelombang pengangguran akibat dampak dari wabah Corona, dinilai masih belum efektif. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, dosen dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI ) Banjarmasin Kalimantan Selatan Dr. Diankorona Riadi, SH,MH.

MENURUT lawyer, yang banyak keterlibatannya dalam menangani kasus hukum di daerah ini, bahwa kartu prakerja yang dimaksud itu untuk kriteria dan syarat pekerjanya seperti apa?


” Informasi yang saya baca dari sejumlah media, pemegang kartu pra kerja ini cuma hanya Rp. 600,- sebulannya,” kata sepupu Desmon J Mahisa ini, Selasa (28/4/2020).

Diakui Diankorona, ada tiga unsur dibidang ketenagakerjaan yang sangat terdampak akibat wabah Corona ini, yang pertama pembuat regulasi, pengusaha dan pekerja.

Dalam menghadapi situasi ini, dirinya sebut Diankorona, sangat mengapresiasi kebijakan yang dibuat para pengusaha yang dinilai menguntukan para pekerja.

Para pekerja di beri pesangon, dengan konsekuensi di PHK, kemudian tidak diberi pesangon, tetapi statusnya dirumahkan.

Selanjutnya ada pekerja yang diberikan separo pesangon, tidak di PHK, melainkan hanya dirumahkan.

Untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP, di Kalimantan Selatan, tercatat perbulanya sebesar Rp. 2,6 juta.

Kalau pesangon yang diberikan dikalkulasikan dengan UMP, dikali masa kerja, tetapi tidak di PHK. Ini kan kebijakan yang satu sisi menguntungkan pekerja, sambungnya.

Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, antara pemerintah, dunia usaha dan pekerja saling keterkaitan satu dengan yang lain.

” Diprediksi, pandemi Corona ini kan akan berakhir pada bulan Juni? Dalam kondisi normal, pengusaha bisa memberdayakan sejumlah karyawannya yang dirumahkan”

” Kalau merekrut karyawan baru, itu perlu waktu dan lain sebagainya. Inilah yang saya sebut, ada kebijakan pengusaha yang menguntungkan pekerjanya,” jelas Diankorona.

Sementara itu dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, sejak terjadi transmisi lokal pandemi Corona, khususnya di Kalimantan Selatan, sejumlah perusahaan mengalami defisit pendapatan, yang berujung pada PHK.

Hingga kini tercatat tidak kurang
240 pekerja, disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar.

83 orang pekerja diantaranya dirumahkan, 25 orang berasal dari PT Aston Banua Hotel, 14 orang berasal dari PT Indotama dan 44 orang, dari PT Supra Naga Mas Bispark.

Sedangkan pekerja yang mengalami PHK, tercatat sebanyak 12 orang. Rinciannya, 3 orang dari PT Kartika Karya Nusantara site, dan 9 orang dari PT Pramada Makmur, Gambut.

Selanjutnya, terhitung sejak 13 – 16 April 2020 lalu, gelombang pekerja yang di rumahkan terus bertambah hingga 141 orang.***

suara banua news.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here