suara banua news – BANJARMASIN, UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menyetujui usulan 50 persen, pemotongan tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin selama berlangsungnya pandemi Covid-19.
” RENCANANYA, pemotongan distribusi tersebut akan diberlakukan di bulan Mei mendatang,” Hendra Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Rabu, (29/4/2020).
Persetujuan usulan tersebut didasari dengann dengan nota pertimbangan dinas dan disetujui Walikota Banjarmasin dan akan segera diimplementasikan.
Usulan yang disetujui adalah penurunan, bukan penghapusan dan ini berlangsung selama berlangsungnya pandemic Covid-19.
” Dari kebijakan dinas, ada sejumlah titik yang mendapatkan penurunan retribusi. Di antaranya adalah kawasan Piere Tendean dan maskot Bekantan,” lanjutnya.
Hendra juga menuturkan, PAD di sektor pajak parkir, juga terdampak penurunan, contohnya retail terbesar di kota Banjarmasin seperti Duta Mall yang biasanya mendapatkan hasil pungutan parkir harian mencapai 8-10 juta rupiah, kini hanya menjadi 800 ribu rupiah hingga 1,3 juta rupiah.
Selain itu, penghasilan weekend yang biasa mampu menghasilkan Rp.25 juta, kini hanya mampu meraup Rp. 13 juta.
Tidak hanya itu sektor pajak lain yang cukup besar menyumbang PAD seperti RS Ulin, yg biasanya mampu setor Rp. 70 juta perbulan. Saat ini belum jelas hasilnya.
” Dengan kondisi yang belum menentu ini target Rp. 8 miliar PAD yang telah ditentukan, bisa dipastikan akan turun 50 persen,” tandasnya.****
budi setiawan sbn