![]()
![]()
suara banua news.- BANJARMASIN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasih masih akan terus menerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional selama penerapan PSBB.
ATURAN ini tertuang dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan PSBB.
Kepala Bidang PSDP Disperdag Kota Banjarmasin Ichrom M Tezar, mengungkapkan batas waktu operasional sudah sesuai dengan perwali yang ada.
” Selain pembatasan jam operasional kami juga mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pedagang sebagai salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin,” terangnya.
Disperindag juga menghimbau kepada masyarakat agar berbelanja di pasar terdekat dari rumahnya, sampai dengan PSBB berakhir 7 mei 2020 mendatang.
Dengan belanja di pasar terdekat dengan rumah, maka hal tersebut bisa lebih membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengurangi aktifitas diluar rumah, lanjutnya.
![]()
Bila masyarakat sebut Ichrom M Tezar,
ingin lebih mudah lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari , maka bisa memanfaatkan pasar online melalui aplikasi Acil Asmah.
Seperti diketahui, jam operasional pasar tradisional selama penerapan PSBB di Banjarmasin, pagi mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 13.00. Sementara untuk sore dimulai pada pukul 14:00 hingga pukul 18:00 Wita.***
budi setiawan

















