suara banua news – BATOLA, Setelah Mukeri, warga Jejangkit Pasar Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Batola yang mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 600 ribu per bulan, kini giliran 2 warga Kecamatan Mandastana yang melakukan hal serupa.

ADALAH Sulimah dan Bariana yang kini melakukan penolakan BST Kemensos itu. Kedua warga Desa Puntik Luar tersebut menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp 6000 ke Kantor Pos Mandastana, Rabu (27/05/2020).


“Saya merasa cukup dengan keadaan sekarang, sehingga tidak layak menerima bantuan tersebut,” tulis Sulimah dalam surat pernyataannya seperti dikutip

Nenek berusia 67 tahun itu mengatakan dia melakukan penolakan BST Kemensos karena merasa masih banyak lebih layak dan lebih membutuhkan ketimbang dirinya.

“Lagi pula saya masih memiliki anak-anak yang membiayai kebutuhan hidup saya,” imbuh wanita kelahiran Jawa Tengah itu.

Lain lagi dengan Bariana yang menyatakan sudah melakukan penolakan ketika melihat data namanya dinyatakan sebagai penerima BST yang telah diverifikasi aparat desa bersama ketua RT dan RT serta Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

“Sebenarnya saya sudah minta agar nama saya ditinggal saja. Namun dalam data penerima yang dikirim ke pemerintah desa ternyata masih tercantum,” urainya.

Dengan pikiran sehat dan tanpa paksaan Bariana pun menyatakan menolak menerima BST Kemensos itu.

Sementara itu, Plt Camat Mandastana, Husaini Noor menyatakan, menindaklanjuti keinginan warganya itu. Ia pun segera menembuskan surat pernyataan penolakan itu kepada Dinas Sosial Batola.

Seperti dituturkannya Husaini Noor, penolakan bantuan BST Kemensos ini juga dilakukan Mukeri warga Jejangkit Pasar Kecamatan Jejangkit. Sesuai DTKS, bantuan BST tersebut sedianya diterima sang isteri bernama Halimatus Sa’diyah.

Pasangan suami isteri ini berasalan tidak berhak menerima bantuas BST karena masih banyak warga yang lebih pantas menerima ketimbang mereka.

Padahal secara fisik Mukeri yang sudah berusia 64 tahun itu hampir tidak mungkin lagi bekerja lantaran sakit yang dideritanya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima BST Kemensos mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020.***
iberahim sbb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here