suara banua news – BATOLA, Pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Barito Kuala, dilarang menggelar dagangannya di pasar tradisional di Kabupaten Barito Kuala, menyusul diperpanjangnya pemberlakuan PSBB tahap kedua hingga 13 Juni 2020.
BERKAITAN dengan hal itu, unsur muspika Tamban, melakukan himbauan kepada pedagang dan pengunjung di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Tamban untuk selalu mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
” Kita terus lakukan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Sabtu untuk meningkatkan kedisiplinnya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai pandemi Corona,” jelas Kapolsek Tamban IPDA Syahminan, Sabtu, 30 Mei 2020.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi “New Normal” agar bisa terlaksana dengan baik di Kabupaten Kabupaten Barito Kuala dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam
3 titik pada arah keluar masuknya pedagang dan pembeli di lokasi Pasar Sabtu Km.6 Kecamatan Tamban.
Sosialisasi juga dilakukan di tempat keramaian lainnya di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, jelasnya lebih lanjut.
” Dengan sosialisasi ini, kita berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan PSBB yang sudah memasuki tahap kedua dan siap menerapkan “New Normal” di Kabupaten Barito Kuala,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Tamban Agus Supriadi, Danramil Tamban KPT. MuhtadKepala KUA Tamban Masrani, Kepala Puskesmas Tamban dan Kepala Desa Purwosari 1 serta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan PMI Kecamatan Tamban.***
Iberahim sbn