suara banua news -BATOLA, Satuan Narkoba Polres Batola, berhasil ungkap tindak pidana dugaan mengedarkan obat sediaan farmasi dengan terduga berinisial M warga Tumbang Lahung Desa Murung Raya Bakumpai Kabupaten Batola.
DARI PELAKU, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 930 (sembilan ratus tiga puluh) obat jenis Dextro, 3 (tiga) pack plastik klip, 1(satu) buah plastik warna hitam, uang hasil dari penjualan sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu).
Menurut Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP I Nyoman Widi, pelaku tertangkap tangan memiliki obat Dextro sebanyak 930 butir yang disimpannya dalam gudang atau lumbung padi, Rabu ( 8/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Murung Raya RT.02 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***
Ibrahim sbn