suara banua news – BANJARMASIN, UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin akan mencabut kebijakan terkait pemberian diskon retribusi parkir yang sebelumnya pernah diberikan kepada sejumlah pengelola parkir dimasa diberlakukannya penerapan PSBB di Kota Banjarmasin.
HAL TERSEBUT langsung diungkapkan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin Hendra, untuk diketahui bahwa Konvensasi yang diberikan beberapa waktu lalu saat penerapan PSBB sifatnya tidak mengikat.
Konvensasi yang diberikan itupun hanya untuk dibulan Mei dan Juni dan hanya pada lokasi parkir tertentu seperti wilayah Tendean, Patung Bekantan dan Taher Square.
Untuk rumah makan yang tutup maka tempatnya serta pajak parkirnya akan dipasivkan. Sementara untuk tempat tempat hiburan seperti karaoke, bisa menyusul dengan terlebih dahulu disertai surat keterangan.
” Pada bulan Juni ini sejumlah lokasi sudah kembali dinormalkan seperti kawasan Pasar namun masih ad juga tempat yang masih diberi konvensasi,” ungkap Hendra
Hendra memambahkan terkait permintaan para pengelola parkir meminta konvensasi dan penundaan pembayaran retribusi Parkir UPT Parkir hanya memberikan konvensasi pada bulan Maret sampai juni saja yg disetujui, sementara permintaan penghapusan belum ada yang disetujui.***
budi setiawan sbn