suara banua news PARINGIN, Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan keluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun jaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021.
SURAT EDARAN tertanggal 09 Agustus 2020, sebagai acuan dalam melaksanakan proses belajar mengajar di masa pandemi virus Corona.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Abdul Basyid mengemukakan surat edaran tersebut ditetapkan hari pertama masuk sekolah pada hari Senin 13 Agustus 2020, melalui sestem online atau belajar di rumah.
“Dengan sistem belajar seperti ini, kita menghindari sistem belajar bertatap muka langsung,” jelasnya, Rabu (22/07/2020).
Pola belajar dari rumah ini dilakukan dengan mengunakan daring (online) melalui zoom atau wa. Bagi siswa yang berada diluar atau tida ada akses internet dapat menggunakan metode luring (offline).
Untuk sistem pembelajaran luring, guru memberikan materi tugas pelajaran melalui orang tua siswa agar sang siswa belajar dirumah. Hasil tugas tersebut kemudian diserahkan ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
Dia berharap sistem pembelajaran seperti ini dapat dijalankan dan disesuaikan dengan kondisi di daerah, imbuhnya.****
suara banua news