suara banua news -BANJARBARU, Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 10 Agustus 2020.

DIANANTA didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, yang dimuat melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.


Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Calon Gubernur Kalsel, Haji Denny mengungkapkan pandangannya bahwa meskipun tetap menghormati independensi peradilan (independence of judiciary) dirinya menyesalkan putusan ini karena melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers (freedom of the press), yang merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis.

“Kita sudah memiliki UU Pers, Dewan Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, seharusnya itu dijadikan acuan dalam penanganan kasus ini. Putusan Diananta adalah salah satu alarm bahaya bagi kebebasan dan kemerdekaan pers. Saya berharap, kasus Diananta ini tidak terulang lagi terhadap insan media lainnya,” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ini. 

Haji Denny menambahkan, kebebasan pers merupakan buah manis dari reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan mahasiswa dengan darah dan nyawa.

Karena itu, mencederai kebebasan pers sama saja dengan mencederai semangat refomasi.

Negara, seharusnya hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers dan bukan sebaliknya. 

“Kita perlu pahami, preseden buruk kasus Diananta ini spectrum advokasinya tidak hanya di Kalsel, tetapi juga menjadi observasi berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional.

Apa yang dialami sahabat kita, Diananta akan menjadi sentimen negatif bagi rapor kebebasan pers Indonesia setiap tahunnya oleh lembaga internasional,” ujar Putra Banua kelahiran Kotabaru ini.***
bin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here