![]()
suara banua news- MARTAPURA, Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kabupaten Banjar dalam waktu dekat akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
SEBELUMNYA rapat lanjutan Banggar bersamaTAPD Kabupaten Banjar, berlangsung hari Selasa (25/08/2020), dengan agenda pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap raperda perubahan APBD TA 2020 yang berlangsung di Command Center Barokah Martapura.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM.Rofiqi mengatakan tidak ada perubahan yang prinsip dalam pembahasan tersebut.
Jika ada perubahan, dia berharap pihak pemerintah untuk segera memperbaikinya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM.Hilman bahwa, perubahan APBD tahun 2020 telah mendapatkan keputusan dari gubernur Kalsel.
” Raperda ini harus di evaluasi sesuai dengan perundangan yang berlaku dan evaluasi DPRD dan disyahkan menjadi perda, paling lambat 7 hari setelah ditetapkan melalui keputusan gubernur,” jelas Setda.
Setda Banjar ini juga mengucapkan terimakasih kepada Banggar DPRD Banjar, sehingga pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.***
Rahmadi sbn


















