suara banua news- PARINGIN, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
bersama DPRD Kabupaten Balangan sepakat menyetujui Rancangan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
PERUBAHAN Perda nomor 3 tahun 2013 tersebut menyesuaikan dengan situasi yang berlaku saat ini dan diharapkan bisa mengoptimalkan PAD dKabupaten Balangan.
” Dengan perubahan itu, mampu menambah kekuatan keuangan kita dalam menjalankan produk pembangunan daerah,” ungkap Bupati Balangan H.Ansharuddin di ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan, Selasa, (1/9/2020).
Menurut anggota Panitia Khusus I DPRD Balangan Syahbudin, sebelum pembahasan terhadap raperda ini dimulai dalam rapat kerja bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai pelaksana teknis dan pengusul dari rancangan tersebut.
DPRD Balangan bersama BKD terlebih dahulu melakukan studi banding ke Kabupaten Barito Timur selama empat hari, dari tanggal 14 hingga 18 Juli 2020.
Kesimpulan dari studi banding yang dilakukan itu mengacu pada PP 55 Th. 2016, sehingga secara garis besar perubahan itu meliputi perubahan 6 ayat dan penambahan 13 ayat dari 6 pasal, dengan total keseluruhan sebanyak 19 ayat dan 6 pasal, imbuhnya Syahbudin.***