suara banua news – BATOLA, Satuan Tugas penanganan covid-19 Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. Penegakan disiplin yang dituangkan dalam Perbub Nomor 54 tahun 2020, dilakukan pasar tradisional Desa Purwosari 1 kecamatan tamban, Sabtu 19/09/2020/ pagi.

DALAM penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan ini didapati sebanyak 20 pelanggar dan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, diminta membeli masker, tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan hingga melakukan push up dan jongkok berdiri.


Menurut Camat Tamban Agus Supriad, kegiatan ini merupakan penegakan Perbub nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

SEMENTARA itu Kapolsek Tamban IPDA Syahminan menambahkan, dalam kegiatan penegakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan ini, tidak sedikit dijumpai warga yang tidak menggunakan masker. Termasuk para pedagang dan pengunjung pasar tradisional yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

” Masih banyak warga tak memakai masker serta ada yang digunakan tidak sesuai kelayakan”

“Bagi warga yang kedapatan melanggar, tim memberlakukan sanksi berupa teguran, diharuskan menggunakan masker dari pemberian tim, hingga sanksi-sanksi fisik berupa melakukan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara, hingga melafalkan teks Pancasila,” jelasnya.

Sedangkan alasan warga tidak menggunakan masker sangat beragam. Mulai dari alasan ketinggalan hingga hanya disimpan di kantong celana atau baju.***

iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here