suara banua news – JAKARTA, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur tiga pilar melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Kebon Jeruk untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker serta himbauan protokol kesehatan, Senin (28/09/2020) malam.

PADA operasi ini diperkuat 20 personil gabungan. Kita mendapati 2 orang pelanggar protokol kesehatan dan kita berikan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono.


Sigit menambahkan, selain itu juga, pada operasi yustisi ini, pihaknya memberikan himbauan dan membubarkan anak-anak yang nongkrong di warung tenda untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini akan terus kami lakukan bersama tiga pilar, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, khususnya di wilayah hukum Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Kapolsek.***

suara banua news
Humas Polres Metro Jakarta Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here