![]()
suara banua news- BATOLA, Mantan Kepala Desa Jejangkit Pasar Kabupaten Barito Kuala berinisial AES (36) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa.
PENYELEWENGAN itu dilakukan tersangka, saat menjabat Kepala Desa Jejangkit Pasar dengan kerugian mencapai Rp408 juta yang meliputi pembangunan kantor desa, Polindes, jalan pemukiman dan jembatan usaha tani serta gorong-gorong.
” Dengan bukti-bukti merujuk kepada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 itu berkas perkaranya sudah diterima Kejaksaan Negeri dari pihak penyidik Polres Batola,” jelas Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus, Andri Kurniawan, Senin (5/10/2020).
AES juga tidak menyetorkan dana kas tunai dari Silpa per 21 Desember 2018 ke kas desa, serta tak menyetorkan sisa perhitungan pajak tahun 2018 ke kas negara, tambahnya.
Tercatat sepanjang 2020, AES merupakan kepala desa ketiga di Batola yang berurusan dengan hukum, terkait penggunaan Dana Desa.
Dua di antaranya sudah menerima vonis. Mereka adalah AM (mantan kepala desa Pulau Sugara di Kecamatan Alalak) dan R (mantan kepala desa Sungai Seluang di Kecamatan Belawang).
Perbuatan R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp545 juta. Sedangkan AM membuat negara kehilangan Rp256 juta.
AM divonis 20 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ditambah keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta subsider kurungan selama 10 bulan.
Sementara R divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Total nilai kerugian negara yang disebabkan perbuatan AM, R dan AES mencapai Rp1 miliar lebih. Sampai sekarang belum satupun yang dikembalikan,” lanjut Andri.
Kerugian dan jumlah tersangka berpotensi bertambah, mengingat Kejari maupun Polres Batola sedang melakukan proses lidik untuk sejumlah kasus serupa.
“Tujuan kami hanya mengawal agar pembangunan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar efektif dan efesien berdampak kepada kesejahteraan masyarakat,” tegas Andri.
“Seiring kasus-kasus berketetapan hukum maupun on process, kami juga berharap pihak yang terkait Dana Desa untuk lebih berintegritas, serta memahami hukum dan peraturan,” imbuhnya.
Tersangka AES dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rencananya jadwal persidangan tersangka akan digelar Rabu pekan ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. ***
ahim sbn

















