suara banua news -MARABAHAN, Terhitung mulai 26 Oktober 2020, Satlantas Polres Barito Kuala juga menggelar Operasi Zebra Intan.

SAMA seperti Operasi Patuh Intan 2020 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan sebelumnya, Operasi Zebra Intan menekankan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.


Protokol yang wajib diterapkan pemakai kendaraan adalah penggunaan masker dan menjaga jarak, baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

“Operasi Zebra Intan menekankan bimbingan dan penyuluhan, termasuk bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” papar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Lantas AKP Didik Yudi Prayitno, Minggu (25/10/2020).

“Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat Batola selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Meski lebih banyak kegiatan preemtif, bukan berarti pelanggaran lalu lintas tidak ditindak. Polisi tetap menindak pelanggar, terutama yang membahayakan pengendara lain.

“Seperti melawan arus lalu lintas, melanggar rambu-rambu, kendaraan tak sesuai standar kelengkapan, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Didik.

Termasuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan adalah menggunakan handphone sambil berkendara dan melebihi batas kecepatan.

Kemudian tak menggunakan helm SNI, sepeda motor tidak menyalakan lampu utama, hingga tak memasang sabuk pengaman.

Sementara untuk pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker, sanksi yang diberikan adalah memutar arah atau membeli masker.

Berlangsung hingga 8 November 2020, lokasi Operasi Zebra Intan dipusatkan di kawasan berkumpul semacam terminal dan tempat wisata atau religi.

“Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi kelancaran aktivitas, terutama di jalan umum,” tandas Didik.
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here