suara banua news -BANJARMASIN, Majelis banding kuatkan putusan pengadilan ringkat pertama dalam perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa HS (45) Dirut PT.RMM dan HSD (49) Dirut PT.HMM.

“TEPATNYA pada tanggal 19 Oktober 2020, terbitlah keputusan dari Majelis Hakim Tinggi
yang memeriksa Perlawanan Jaksa Penuntut Umum”


” Dalam putusan pengadilan banding menguatkan putusan PN Banjarmasin. Intinya kedua klein kami,” ujar Husrani Noor SH MH, kuasa hukum HS dan HSD, kepada sejumlah awak media, Minggu (25/10/2020).

Seperti diketahui pasangan suami isteri HS dan HSD warga Kabupaten Balangan ini dilaporkan ke Polda Kalsel oleh pelapor HN. Dalam satu hari perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dalam dugaan penggelapan, nomor
739/Pid.B/2020/PN. Bjm, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dinyatakan batal oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, karena
mendapat ekespsi atau tangkisan keberatan dari tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Samsul Hidayat, SH, MH dan Rekan.

Dalam eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, kalau surat
dakwaan yang di buat JPU telah mengaburkan keadaan hukum yang sebenarnya, dimana jaksa menyebut kalau pelapor adalah Direktur PT. RMM, berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PTT. RMM tanggal 02 Februari 2019.

Secara nyata RUPS-LB tanggal 02 Februari tersebut adalah RUPS- LBH “abal-abal” yang keberadaannya telah dinyatakan Pengadilan Negeri Paringin serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalsel.

Sedangkan dua putusan di tingkat peradilan, baik PN maupun PT menetapkan kalau HS adalah sebagai Dirut PT. RMM.

Akibat isi dakwaan yang kurang cermat dan lengkap itu, dakwaan JPU akhirnya dibatalkan pengadilan PN dan PT dan membebaskan HS dan HSD dari dakwaan.****
ahmad Korry

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here