suara banua news -MARABAHAN, Berusaha membuang barang bukti, seorang pria warga Desa Jelapat 1 RT 12, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel malah tertangkap tangan polisi, Senin (3/11).
PRIA BERINISIAL Sn (50) diamankan Satresnarkoba Polres Batola di jalan Desa Kampung Nagara, Tamban, sekitar pukul 18.30.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi mendapat Informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Kampung Nagara.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Lantas menjelang malam, petugas yang menyamar melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya laki-laki yang belakangan diketahui berinisial Sn tersebut terlihat membuang sesuatu di rumput pinggir jalan.
Setelah Sn diamankan, polisi memeriksa sesuatu yang dibuang ke rerumputan. Ternyata ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Selasa (3/11).
“Pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Kini pelaku dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola guna mempertanggungjawaban perbuatannya.***
Iberahim sbn