suara banua news – BATOLA, Sejumlah staf ahli di lingkup Pemko Banjarbaru melakukan studi banding ke Kabupaten Barito Kuala, Selasa (03/11/2020). Staf ahli itu diantaranya bidang ekonomi dan keuangan serta bidang pemerintahan, pembangunan dan kesra.

” Disini kami berharap mendapat informasi tentang peran staf ahli dalam proses penyusunan peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah,” kata Mutia Syafariahadi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kesra Kota Banjarbaru.


Para staf ahli yang ada di Kota Banjarbaru secara khusus mendapat penugasan dalam rangka mengawal pembahasan perda dan pergerakan pelaksanaan perda, tambahnya.

Di Batola, para staf ahli di lingkup Pemko Banjarbaru ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Pemkab Batola Rusmadi, Kabag Hukum Wahyudie, Kabag Organisasi Ibadurrahman dan sejumlah staf lainnya.

Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bidang Ekobang Pemkab Batola Rusmadi menjelaskan, dalam melaksanakan koordinasi dan menyerap informasi, pihaknya menggunakan jejaring sosial untuk dijadikan masukan sebagai bahan telaahan.

“Nantinya kami malah berharap terhadap regulasi yang akan dibuat juga mengakomodir hasil kajian dan telaahan yang telah dibuat,” terangnya.

Menurutnya, para staf ahli bisa berperan menyampaikan masukan kepada pimpinan terkait kemungkinan adanya permasalahan bagi SKPD.

Di kesempatan pertemuan ini ia juga mengutarakan, penempatan pejabat staf ahli di Pemkab Batola juga melalui proses asisment dan lelang jabatan.

Kabag Hukum Setda Batola Wahyudie menambahkan, saat ini perubahan aturan sudah sangat banyak. Jika dulu, membuat perda dibahas di DPRD setelah selesai dikirim ke provinsi. Sekarang berbelit-belit. Banyak peraturan-peraturan yang menghambat pemerintah daerah padahal di era otonomi daerah, tapi yang berwenang provinsi.

Saat ini, sebut Wahyudie, untuk membuat perda terlebih dahulu harus membuat prarancangan dan dibahas bersama-sama baik pihak pembuat hingga staf ahli. Hanya sebelum selesai terlebih dahulu dilakukan harmonisasi yang tidak hanya melibatkan biro hukum namun juga kemenkum.

Usai harmonisasi, lanjutnya, biru hukum juga minta harmonisasi untuk dibahas lagi baru dikembalikan ke bagian hukum untuk dimasukan lagi ke DPRD.

“Makanya sekarang ini kita tertatih-tatih. Sehingga sangat menghambat percepatan proses produk perda karena 1, 2 atau 3 perda memakan waktu 3 hingga 6 bulan,” ucapnya sembari menyatakan, bahkan sekarang ada Keppres Nomor 120 yang menyatakan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) harus diharmonisasi ke provinsi.

Terkait itu, sebut Wahyudie, ia pernah protes karena akan menghambat kebijakan-kebijakan kepala daerah. “Saya mengambil kebijakan sendiri bahwa produk yang tidak berkaitan dengan kemasyarakatan khusus cukup hanya bupati,” kata Wahyudi sembari menyatakan itu juga diamini kemendagri.

Menanggapi pembagian koordinasi SKPD, Kabag Organisasi Setda Batola Ibadurrahman menerangkan, ruang lingkup koordinasi staf ahli di Kabupaten Batola sudah ada Perbup terkait pengaturan pembagian termasuk asisten.

Ini di Perbup-kan, jelas Ibad, karena staf ahli dipandang memiliki posisi strategis sehingga orang-orang yang menduduki jabatan dipandang sesuai keahlian di bidangnya. Karenanya staf ahli diberikan ruang lingkup koordinasi dengan harapan mempunyai peran untuk mengkoordinir SKPD yang ada dalam lingkup koordinasinya.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here