![]()
suara banua news – BANJARMASIN. Sidang perkara tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Rakyat Sukorame, dengan Terdakwa Dr. Drs. Mahyudiansyah, M.AP ( 55 ) yang nota benenya Mantan Kadis Perdagangan Kotabaru, kembali lagi digelar di PN Tipikor Banjarmasin, kemarin.
SIDANG sendiri dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fawzi SH MH dan A. Gawi SH MH.
Namun menariknya dalam sidang dengan agenda lima saksi dari JPU Pinto Aribowo SH dari Kejari Kotabaru tersebut sebagiannya dibantah terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Rahadian Noor SH.
Dari keempat saksi yang dihadirkan JPU tersebut antara lain Ifan Haris selaku Direktur Mutiara Indah Abadi dan Lia Selaku Komisaris Perusahaan, sedangkan dua saksi lainnya selaku pokja panitia lelang, dan selaku dari pihak Asuransi.
Adapun saksi Ifan Haris dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa ia selaku Direktur PT. Mutiara Indah Abadi banyak tandan tangannya yang dipalsukan, tidak hanya itu bila ada pertemuan atau rapat terkadang tidak dilibatkan.
Sementara Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dalam kesempatan memperlihatkan beberapa bukti surat termasuk diantaranya surat undangan rapat, yang mana dalam kehadirannya selalu dibubuhi tanda tangan peserta yang hadir ikut rapat.
Juga, terdakwa membantah bahwa saat rapat saksi Direktur hadir dan ada tanda tangannya.
” Mungkin saksi lupa apa yang sudah terjadi dan yang telah dilakukan, dan dalam keterangannya td Direktur tidak pernah hadir, hal itu mustahil dan tidak masuk akal,” bantah Mahyudiansyah.
Dijelaskan, pihaknya sebelum penanda tanganan kontrak telah mengadakan rapat dan juga menjelang akhir tahun Kita selalu mengadakan rapat.
” Ada empat kali Kita membuat surat, dan ada tanda tangan absen, ” katanya
Dimana sebelumnya, menurut JPU mantan Kadis yang juga selaku KPA dan PPK pada kegiatan proyek
Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame senilai pagu 6 miliar Tahun 2017 lalu, di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditambahkan JPU Pinto dari Kejari Kotabaru bahwa terdakwa warga
Jalan Perum Pemda Rt. 2 Rw. 5 kel/Des Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tersebut lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan bahkan diduga mengakibatkan kerugian negara dari perhitungan BPKP sekitar 2 miliaran.
” Adapun akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa yang diduga mengakibatkan kerugian negara,antara lain, bahwa seharusnya surat jaminan pelaksana sekitar 260 juta
dapat diklaim atau dicairkan, namun tidak dilakukan, dan juga pemutusan kontrak lantaran batas waktu pekerjaan habis, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, ” katanya, saat membacakan surat dakwaan dihadapan persidangan.
Untuk sekedar diketahui bahwa dalam perkara atau kasus proyek Pasar Rakyat tersebut untuk Pelaksana Pekerjaan bersama Konsultan Pelaksana sudah menjalani masa tahanan atau sudah divonis.****
ahmad kory sbn


















